Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, serta Pelaku Kondisi Keuangan Kreatif Wajib Bayar Pajak

Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan juga Pelaku Kondisi Keuangan Kreatif Wajib Bayar Pajak

Infocakrawala.com – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa youtuber serta selebgram wajib memberikan zakat. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

“Forum Ijtima telah dilakukan menetapkan kewajiban bagi youtuber, selebgram, juga pelaku sektor ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat,” ujar Ketua MUI Lingkup Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada keterangannya, hari terakhir pekan (31/5/2024).

Forum Ijtima Ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang digunakan miliki prospek besar untuk terus mengalami perkembangan kemudian memberikan kegunaan sosial dan juga dunia usaha bagi masyarakat. Hal itu merupakan respons dari para ulama terhadap perkembangan digital yang tersebut semakin masif pada kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang mana memunculkan keuntungan.

Asrorun Niam menyampaikan kewajiban zakat bagi youtuber dan juga selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dimaksud dihasilkan tak boleh melanggar ketentuan syariah.

“Kewajiban zakat berlaku jikalau penghasilan sudah pernah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, serta sudah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” paparnya.

Sementara jikalau belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian dikeluarkan pasca penghasilannya sudah ada mencapai nishab.

Kadar zakat jikalau menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau jikalau menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.

“Akan tetapi, kewajiban zakat yang disebutkan khusus bagi aktifitas digital yang mana tiada bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan juga hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, juga pelaku perekonomian kreatif digital lainnya yang digunakan kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat ialah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Acara Ijtima Ulama ini disertai oleh 654 partisipan dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN kemudian Timur Tengah seperti Malaya dan juga Qatar, individu cendekiawan muslim juga ahli hukum Islam, juga para peneliti sebagai peninjau.