Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Pimpinan Daerah Labuanbatu, Hal ini Bukti Temuan KPK

Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Pimpinan Daerah Labuanbatu, Hal ini Bukti Temuan KPK

Infocakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) melakukan upaya paksa merupakan penggeledahan terkait tindakan hukum korupsi yang menjerat Kepala Kabupaten Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga juga kawan-kawan.

Penggeledahan diadakan di dalam tiga lokasi dalam Wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis (18/1/2024).

“Tim penyidik KPK telah dilakukan selesai lakukan penggeledahan pada (18/1) dengan lokasi penggeledahan sebanyak tiga tempat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hari terakhir pekan (19/1/2024).

Baca Juga:

Anies Baswedan Kampanye pada Cina, Jubir Timnas Duga Ada Intimidasi

Kpopers Tak Mau Cengeng Meski Iklan Videotron Anies Diturunkan, Geisz Chalifah: Malah Semakin Kreatif

Curi Perhatian Lewat ‘Mamah Semok’, Caleg PSI Depok Hal ini Malah Bikin Publik Geli

Ali merinci lokasi yang tersebut digeledah, Kantor Kepala Kabupaten Labuanbatu. Di lokasi tersebut, KPK menemukan surat langkah (SK) Erik sebagai bupati, kemudian SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga sebagai anggota DPRD Labuanbatu.

“(Kemudian) bukti elektronik serta data pekerjaan pemerintah kabupaten Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,” ujar Ali.

Penggeledahan selanjutnya di dalam rumah pribadi Rudi. Di lokasi, KPK menemukan sebagian dokumen.

“Berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangan RSR (Rudi) kemudian EAR (Erik) selaku bupati lalu bukti slip kegiatan perbankan,” jelas Ali.

Lokasi ketiga, sebuah rumah pribadi, pihak yang diduga terlibat pada perkara ini.

“Dengan hasil penggeledahan berbentuk catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, (sebanyak) 20 stempel perusahaan yang dimaksud digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di area pemkab Labuhanbatu,” jelas Ali.

Petugas menunjukan barang bukti merupakan uang tunai pada waktu konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari terakhir pekan (12/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menunjukan barang bukti berbentuk uang tunai ketika konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari terakhir pekan (12/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, sama-sama Anggota DPRD Wilayah Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, lalu dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, lalu Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam perkara ini, Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.

Proyek itu di area antaraya, eningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah serta Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.

Efendy kemudian Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Melalui Rudi, Erik diduga menerima Rp551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp1,7 miliar yang disepakati.

(Sumber: Suara.com)