Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Kuantitas Awal Lebih dari Rp100 Miliar

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Kuantitas Awal Lebih dari Rp100 Miliar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (nonaktif), Abdul Gani Kasuba sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah lama berstatus sebagai terdakwa suap di proyek infrastruktur di tempat Malut.

“Melalui penelusuran data juga informasi maupun keterangan para pihak yang dimaksud diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang mana dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terhadap wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah telah terjadi mengantongi bukti awal di penetapan terdakwa tersebut. AGK, menurut Ali, membeli beberapa aset yang mana kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang tersebut jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU yang dimaksud yaitu adanya pembelian dan juga menyamarkan dengan syarat usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih banyak dari Rp100 Miliar,” ujarnya.

Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga telah terjadi melakukan pemeriksaan saksi-saksi juga penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis pada upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang mana disangkakan.