Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Segera Disidang, Hal ini Rincian Uang Suapnya

Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Segera Disidang, Hal ini Rincian Uang Suapnya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba akan segera segera disidang terkait perkara dugaan penerimaan suap lalu gratifikasi. Rencananya, Abdul Gani Kasuba akan segera disidang dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Jaksa KPK Muh Asri Irwan sudah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan serta berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap senilai Rp5 miliar juga USD60.000. Sedangkan penerimaan gratifikasi, Abdul Gani diduga menerima Rp99,8 miliar dan juga USD30.000.

“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan juga USD60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar lalu USD30.000,” jelas Ali.

Ali menyebut, pemidanaan terdakwa Abdul Gani Kasuba sepenuhnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk ketika ini Abdul Gani Kasuba belum dilaksanakan pemindahan tempat pemidanaan sambil mengantisipasi jadwal sidang perdana. “Saat ini masih ditahan di dalam Rutan Unit KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan menanti penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Gani Kasuba ditetapkan terdakwa pada persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Melalui penelusuran data lalu informasi maupun keterangan para pihak yang digunakan diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dijalankan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 8 Mei 2024.

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah sudah pernah mengantongi bukti awal pada penetapan terperiksa tersebut. Abdul Gani Kasuba diketahui membeli beberapa jumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai beratus-ratus miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian dan juga menyamarkan jika usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih tinggi dari Rp100 miliar,” ujarnya.