Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Infocakrawala.com – JAKARTA – Majelis hakim menolak praperadilan tindakan hukum yang digunakan melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS yang tersebut didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan juga negara menghadapi dugaan korupsi jualan emas juga logam mulia.

Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh Hakim Praperadilan Lusiana Amping di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, pada Awal Minggu (18/3/2024).

“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak ada dapat diterima kemudian dibebankan terhadap pemohon biaya perkara sebesar nihil,” ujar Lusiana ketika membacakan putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang tersebut diajukan tidaklah dapat diterima. Ke depan regu kuasa hukum akan menempuh jalur dengan meninjau pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

“Tidak dapat diterima lantaran bukanlah kehilangan tapi tidaklah objek yang digunakan dibahas itu saja,” ucap Indra usai persidangan.

“Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di dalam sana,” sambungnya.

Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jampidsus Kejagung berhadapan dengan tindakan hukum dugaan aktivitas pidana korupsi proses ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan langkah pidana korupsi rekayasa jual beli PT Antam. Selanjutnya penyidik menetapkan yang digunakan bersangkutan sebagai tersangka.

“BS manusia pelaku bisnis properti dengan syarat Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang tersebut bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan proses periode Maret-November 2018 bersatu beberapa orang di area antaranya EA, AP, EKA juga MD. Dari beberapa orang yang disebutkan merupakan oknum pegawai Antam.

“Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa operasi jual beli emas dengan cara menetapkan biaya jual dibawah nilai tukar yang sudah pernah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal ketika itu PT Antam tiada melakukan itu,” jelasnya.