Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di dalam Sidang Praperadilan

Hakim Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah, Reaksi KPK usai Keok dengan Eddy Hiariej di area pada Sidang Praperadilan

Infocakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum kemudian HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang dimaksud sekarang berstatus tersangka. Berdasar putusan hakim, penetapan terperiksa terhadap Eddy Hiariej dianggap tidak ada sah.

“Kami akan pelajari dahulu putusan hakim praperadilannya,” kata Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango lewat keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Hal yang dimaksud sejenis juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, putusan hakim yang mana mengabulkan gugatan Eddy Hiariej itu akan dikaji oleh internal KPK.

“Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim serta melaporkan ke pimpinan,” kata Alex.

Gugatan Dikabulkan Hakim

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dikabulkan oleh PN Jaksel.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Estiono menyebut, penetapan Eddy Hiarieje sebagai terperiksa tak sah.

Eddy Hiariej (Ig/eddyhiariej)
Eddy Hiariej (Ig/eddyhiariej)

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan dituduh oleh termohon (KPK) terhadap pemohon bukan sah, serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara,” ujar hakim tunggal Estiono di putusannya, Selasa.

2 Kali Ajukan Praperadilan

Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan telah dua kali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pasca dirinya ditetapkan sebahgai dituduh oleh KPK. Praperadilan pertama dicabutnya ketika sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka itu kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

Eddy serta dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan juga Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, akibat diduga diduga menerima suap juga gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut pada Kementerian Hukum dan juga HAM, juga Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di area Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy lalu dua anak buahnya belum ditahan. KPK memverifikasi segera memanggil ketiganya untuk dijalankan penahanan.

(Sumber: Suara.com)