Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

Infocakrawala.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan putusan terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terdakwa korupsi merupakan gratifikasi juga pencucian uang.

Sidang putusan harusnya dibacakan Kamis (4/1/2024). Namun sidang akhirnya ditunda menjadi Mulai Pekan 8 Januari 2023.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, putusan belum mampu dia bacakan dikarenakan drafnya yang belum selesai.

“Jadi ini bukanlah curhatan, ya. Kami hanya sekali menjelaskan sekadar adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum mampu kami rampungkan,” kata Suparman pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/20224).

Dia bilang, dia masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusannya.

“Sehingga daripada kita menanti sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Mulai Pekan tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” kata Suparman.

Terdakwa korupsi Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan setelahnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang vonis ditunda, Kamis (4/1/2024). (Suara.com/Yaumal)
Terdakwa korupsi Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan setelahnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang vonis ditunda, Kamis (4/1/2024). (Suara.com/Yaumal)

Sebagaimana diketahui, pada persidangan dengan rencana pembacaan duplik sebelumnya, Rafael memohon dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga memohon agar hartanya dikembalikan, serta dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan Rafael, lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.

Namunm, jikalau pun hakim miliki pandangan berbeda, beliau meminta-minta hakim mempertimbangkan beberapa hal.

“Terdakwa belum pernah dihukum; selama di proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, juga telah terjadi kooperatif pada mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa sudah pernah berbagai berjasa terhadap bangsa dan juga negara Indonesia,” katanya.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, menuntut Rafael 14 tahun penjara kemudian uang pengganti Mata Uang Rupiah 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rupiah 16,6 miliar dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan aksi pidana pencucian uang sama-sama Ernie sekitar Rupiah 100 miliar.

(Sumber: Suara.com)