Hakim yang dimaksud Vonis Bebas ke Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Hakim yang mana dimaksud Vonis Bebas ke Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Infocakrawala.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan serta penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur merupakan terdakwa perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Agenda kami hari ini adalah melaporkan 3 Majelis Hakim yang digunakan ada dalam Pengadilan Negeri Surabaya yang dimaksud mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura untuk wartawan dalam Kantor Badan Pengawas MA, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (31/7/2024).

Dimas menjelaskan, laporan ini merupakan perbuatan lanjut dari laporan sebelumnya yang dimaksud telah dikirimkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait ketiga majelis hakim tersebut. Ia menjelaskan, ada banyak materi pelaporan yang digunakan diadukan seperti sifat juga etika hakim selama proses persidangan berlangsung.

“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada ketika bersidang itu menurut kami bukan berjalan dengan fair, bukan berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, kemudian bijaksana,” ujarnya.

“Karena di tempat sana kita melihat, saya juga mengalami juga bahwasannya pada pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang tersebut lebih lanjut ke tendensius, menghentikan saksi pada pada waktu memberikan keterangan dan juga terbukti dari hasil pertimbangan hakim kita ketahui,” katanya.

Lebih jauh, ia juga mempermasalahkan adanya pertimbangan hakim yang mana seolah-olah mentiadakan alat bukti yang mana sah tanpa pembanding alat bukti yang dimaksud sah. “Artinya apa? Hal ini ada alat bukti yang digunakan sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tak ada tanpa ada pembandingnya lalu semata-mata dengan asumsi juga pertimbangan hakim secara pribadi. Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas lalu asas-asas kebenaran pada menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” katanya.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur bukan terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang digunakan menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.