Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan juga Fatia Diputus Vonis Bebas

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar juga juga Fatia Diputus Vonis Bebas

Infocakrawala.com – Menteri Koordinator Maritim juga Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yakin jaksa akan mengajukan banding usai vonis bebas Haris Azhar kemudian Fatia Maulidiyanty yang diketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur (PN Jaktim).

Langkah untuk mengajukan banding yang dimaksud secara tersirat disampaikan Luhut melalui juru bicaranya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya untuk Penuntut Umum menghadapi proses yang tersebut akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana lalu sesuai dengan aturan hukum yang digunakan berlaku,” kata Luhut melalui keterangan Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Awal Minggu (8/1/2024).

Jodi mengungkapkan Luhut menghormati segala langkah majelis hakim melawan Haris dan juga Fatia.

“Kami menghormati langkah yang digunakan telah terjadi dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang mana harus kita hormati bersama,” tutur Luhut.

Kendati begitu, Luhut menyesalkan lantaran menilai Majelis Hakim tak menerangkan sebagian fakta serta bukti penting yang sebelumnya ada di proses persidangan

“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta kemudian bukti penting selama persidangan yang tampaknya tiada menjadi pertimbangan pada pengambilan kebijakan oleh Majelis Hakim,” jelas Luhut.

Haris Azhar lalu Fatia Maulidiyanty merayakan vonis bebas di tindakan hukum pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur (PN Jaktim), Awal Minggu (8/1/2024). (Suara.com/Rakha)
Haris Azhar lalu Fatia Maulidiyanty merayakan vonis bebas pada perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada Pengadilan Negeri Ibukota Timur (PN Jaktim), Hari Senin (8/1/2024). (Suara.com/Rakha)

Vonis Bebas Haris & Fatia

Sebagai informasi, Haris Azhar dan juga Fatia divonis bebas di area tindakan hukum pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana.

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda dalam ruang persidangan, Senin.

Majelis Hakim memutuskan Haris lalu Fatia tidak ada melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidaklah terbukti selama proses persidangan.

Jaksa Pikir-pikir Banding

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai Haris Azhar dan juga Fatia Maulidityanty divonis bebas di dalam perkara pencemaran nama baik Luhut.

“Izin Yang Mulia kami berterima kasih menghadapi putusan juga pertimbangan hukumnya, dan juga kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama untuk itu kami nyatakan pikir-pikir,” kata JPU di dalam ruang sidang PN Jaktim.

(Sumber:Suara.com)