Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Gugatan Pasal Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres

Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Gugatan Pasal Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres

InfoCakrawala.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang digunakan menggugat pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pilpres sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 hari ini, Rabu (29/11/2023).

“29 November 2023, 11:00 WIB. Nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Acara sidang pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (29/11/2023).

Perkara mengenai batas usia calon presiden juga calon perwakilan presiden yang mana dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang singkat tanpa jadwal mendengarkan keterangan ahli, DPR, kemudian Presiden.

Sekadar informasi, dalam permohonannya, Brahma menilai pasal yang disebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) lalu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang bukan dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Menurut dia, frasa hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum akibat pada tingkat jabatan apa yang digunakan dimaksud pemilihan umum itu.
Brahma menginginkan cuma pemilihan setingkat gubernur yang tersebut belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon juga calon delegasi presiden.

“Terhadap pemaknaan yang tersebut dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang digunakan mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sudah pernah membuka prospek bagi setiap warga negara yang digunakan pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan juga calon duta presiden sepanjang menduduki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa pada ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Menurut Viktor, frasa yang disebut akan mempertaruhkan nasib keberlangsungan bangsa Indonesia yang tersebut miliki luas serta penduduk yang tersebut sangat banyak. Untuk itu, dia menegaskan bahwa permohonannya itu adalah syarat batas usia calon presiden serta calon delegasi presiden berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah setingkat gubernur.

“Sehingga Pasal 169 huruf q UU pilpres selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang tersebut dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” ujar Viktor.

Menanggapi permohonan pemohon tersebut, Suhartoyo mengatakan pemohon perlu untuk menyertakan legal standing yang diperkuat dengan argumen agar berlaku semata-mata untuk gubernur.

“Pasal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa belaka sebenarnya, ini harus diberikan argumentasinya,” jelas Suhartoyo.

Kemudian, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan permohonan ini sejatinya sudah terakomodir pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, hal hal itu ada pada dissenting dan juga concurring opinion putusan tersebut.

“Pada pasal itu, ada amar juga dissenting lalu concurring opinion. Ini hukum acaranya di tempat sini, dengan ini akan paham arti dari dissenting opinion yang digunakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau putusan yang digunakan menyatakan bahwa gugatan tidaklah dapat diterima dikarenakan mengandung cacat formil) kemudian tolak, sedangkan yang dimaksud kabul sekian hakim itu, berarti ada alasan berbeda. Pahami konteksnya,” tandas Guntur.

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di area bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pilpres nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 kemudian bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidaklah dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang digunakan dipilih melalui pilpres termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan itu ialah oleh sebab itu banyak anak muda yang tersebut juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan hal itu mendapatkan banyak reaksi rakyat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa jika Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga miliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan sektor ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah miliki pengalaman membangun juga memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral juga taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat juga negara.

(Sumber: Suara.com)