Haris Azhar serta Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Jaksa Bakal Ajukan Banding?

Haris Azhar juga Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Jaksa Bakal Ajukan Banding?

Infocakrawala.com – Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti divonis bebas di area persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Izin Yang Mulia kami berterima kasih berhadapan dengan putusan dan juga pertimbangan hukumnya, juga kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama untuk itu kami nyatakan pikir-pikir,” kata JPU di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur, Hari Senin (8/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar kemudian Fatia divonis bebas pada perkara pencemaran nama baik Luhut.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana.

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda di area ruang persidangan, Senin.

Majelis Hakim memutuskan Haris kemudian Fatia tak melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak ada terbukti selama proses persidangan.

Sebelumnya Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di tempat persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

JPU meyakini Haris dan juga Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber:Suara.com)