Haris Azhar dan juga Fatia Menangis di tempat Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut

Haris Azhar serta juga Fatia Menangis di dalam tempat Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut

Infocakrawala.com – Haris Azhar lalu Fatia Maulidiyanty menitihkan air mata usai divonis bebas di area persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia menangis di tempat ruang sidang Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur (PN Jaktim), Hari Senin (8/1/2024).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Fatia menangis setelahnya Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana membebaskannya dari segala dakwaan jaksa di dalam tindakan hukum Lord Luhut.

Sementara Haris terpantau menangis ketika memeluk ibunya yang menonton persidangan tersebut. Haris tampak dengan erat memeluk ibunya pada ruang sidang.

Sesaat sidang ditutup oleh Majelis Hakim, Fatia tampak berdiri juga memeluk beberapa orang kuasa hukumnya. Pada momen ini, Fatia tampak menyeka air matanya beberapa kali.

Fatia terlihat menangis ketika berjalan ke arah bangku pengunjung sidang. Pada pertemuan wawancara dengan awak media, mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang serta Korban Kekerasan (KontraS) itu juga menangis terharu.

“Kami diputus bebas ini bukanlah sebuah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di area Indonesia, yang tersebut saya rasa ini harus tetap memperlihatkan membutuhkan konsistensi,” kata Fatia untuk wartawan di dalam PN Jaktim.

“Semoga perjuangan kita bisa jadi terus berlanjut untuk demokrasi keadilan lalu hak asasi manusia di dalam Indonesia,” tambah dia.

Untuk diketahui, Haris Azhar kemudian Fatia divonis bebas di tempat perkara pencemaran nama baik Luhut.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di area Pengadilan Negeri Ibukota Timur (PN Jaktim), Awal Minggu (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda di dalam ruang persidangan, Senin.

Majelis Hakim memutuskan Haris serta Fatia tiada melakukan aktivitas pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak ada terbukti selama proses persidangan.

Tuntutan Haris lalu Fatia

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di dalam persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

JPU meyakini Haris juga Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber:Suara.com)