Bisnis  

Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Tapera, Ketua MPR Minta Kaji Ulang

Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Tapera, Ketua MPR Minta Kaji Ulang

Infocakrawala.com – JAKARTA – Heboh ketentuan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) bagi para pekerja yang tercantum pada Peraturan otoritas atau PP Nomor 21 Tahun 2024, mendapatkan respons keras dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo . Menurutnya iuran wajib Tapera akan segera memberatkan para pekerja, sehingga telah sepatutnya dikaji ulang.

“Pemerintah harus mengkaji ulang aturan yang disebutkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja, dikarenakan kebijakan yang disebutkan dinilai memberatkan para pekerja, termasuk bagi para pegawai swasta,” ungkap Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet di keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Sebagai informasi PP Nomor 21 Tahun 2024 merupakan pembaharuan melawan Peraturan eksekutif Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan yang dimaksud dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi kontestan Tapera tidak ada hanya saja PNS atau ASN serta TNI-Polri, dan juga BUMN, melainkan pegawai swasta lalu pekera lain yang menerima upah atau upah.

Lantaran itu Bambang Soesatyo juga memohon pemerintah membuka ruang dialog dengan para pekerja maupun dengan para ahli, terkait penerapan regulasi tersebut. Sehingga terang dia, tujuan dari regulasi yang dimaksud dibuat dapat memperkuat inisiatif pemerintah pada mengempiskan backlog perumahan bisa saja tercapai, kemudian penduduk juga tidak ada terbebani.

“Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor pada menentukan kebijakan potongan penghasilan yang tersebut akan digunakan untuk tapera, seperti daya beli masyarakat, besaran upah minimum regional, lalu lainnya, lalu kejelasan kegunaan dari dilakukannya pemotongan tersebut, sehingga publik mengetahui dan juga tidak ada terbebani oleh potongan upah merekan lantaran ada khasiat riil yang dimaksud mampu dirasakan,” terangnya.

Menurutnya pemerintah terlalu tergesa-gesa di menetapkan suatu kebijakan. Terang Bamsoet, seharusnya kebijakan yang tersebut berkaitan dengan ekonomi penduduk telah dilakukan melalui kajian secara matang, juga diprioritaskan yang dimaksud bermanfaat secara riil kemudian signifikan untuk kebaikan masyarakat.