ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK

ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang mangkir dari sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejatinya, Ghufron dijadwalkan hadir sebagai terperiksa pada Kamis (2/5/2024).

Peneliti ICW, Diky Anandya menyatakan alasan Ghufron mangkir sebab sedang mengajukan upaya hukum di dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak ada dapat dibenarkan. Menurutnya, hal yang disebutkan tiada sanggup dijadikan alasan untuk tidaklah hadir di dalam ruang sidang lantaran dua hal yang digunakan berbeda.

“Kami menilai, sikap yang dimaksud ditunjukkan oleh Ghufron bukan lebih lanjut dari sekadar pengecut yang mana tidak ada mampu dan juga tiada berani membuktikan bahwa dirinya bukan bersalah berhadapan dengan tuduhan pelanggaran etik yang digunakan dilakukannya,” ujar Diky yang digunakan disitir Hari Jumat (3/5/2024).

Diky menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilaksanakan Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, yakni penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN di dalam Kementerian Pertanian (Kementan). Ia pun memohonkan Dewas mengambil langkah tegas, terlebih persoalan hukum yang dimaksud sudah ada menjadi atensi publik.

“Demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dimaksud dijalankan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini,” tegasnya.

“Jika Ghufron tetap memperlihatkan menunjukkan sikap resisten berhadapan dengan proses penegakkan etik yang mana sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus mengadakan persidangan secara in absentia atau tanpa diperkenalkan Ghufron,” sambungnya.

Diky menambahkan sidang in absentia yang dimaksud dimungkinkan jikalau merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di mana disebutkan bahwa pada hal terperiksa tak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang tersebut sah, maka terperiksa dianggap telah terjadi mengurangi haknya untuk membela diri serta sidang dilanjutkan tanpa diperkenalkan terperiksa.

Jika berdasarkan bukti kemudian fakta persidangan Ghufron diyakini melanggar etik, pihaknya mengajukan permohonan Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat dalam bentuk mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.