Bisnis  

Impor Televisi, AC hingga Kulkas Dibatasi! Ekonom: RI Bisa Jadi Raja pada Negeri Sendiri

Impor Televisi, AC hingga Kulkas Dibatasi! Ekonom: RI Bisa Jadi Raja pada Negeri Sendiri

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan lalu Penerangan Kondisi Keuangan dan juga Sosial (LP3ES), Fahmi Wibawa mengapresiasi, Langkah Kementerian Industri (Kemenperin) di mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik di Peraturan Menteri Manufaktur No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Barang Elektronik .

Kebijakan yang mana melindungi perkembangan sektor di negeri yang dimaksud adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap lapangan usaha di negeri yang dimaksud terus berkembang serta mirip sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.

Fahmi menjelaskan, apabila aturan yang disebutkan dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku bidang manufaktur di dalam di negeri akan membuka kesempatan produk-produk elektronik lokal menjadi raja di dalam negeri sendiri.

“Dengan adanya aturan ini, jikalau para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan bukan membuka pabrik di dalam Indonesia, maka nilai tukar produknya akan menjadi lebih besar mahal. Akan terbuka kesempatan hasil elektronik lokal menawarkan hasil yang tersebut berkualitas dengan nilai tukar yang tersebut lebih banyak kompetitif. Pemanfaatan potensi yang dimaksud dengan baik oleh lapangan usaha di negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” pada negeri sendiri,” ujar Fahmi yang mana juga merupakan Direktur Eksekutif LP3ES.

Peluang yang disebutkan harus dimanfaatkan secara maksimal oleh bidang pada negeri. Terlebih nilai dunia usaha sektor ini cukup signifikan. Merujuk pada data statistik, untuk sektor bidang komputer, barang elektronik kemudian optik sekadar nilai Sistem Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Mata Uang Rupiah 68,513 triliun.

“Peraturan Menteri Manufaktur Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 sekilas membatasi impor barang elektronik. Namun sejatinya kalau ditelisik lebih banyak pada lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih tinggi besar untuk industrialis di negeri akibat hasil produk-produk lapangan usaha hilir seperti AC, mesin cuci, kulkas, dll yang dimaksud sudah ada lama dihasilkan di negeri, dengan kualitas yang mana baik sehingga mendapat tempat di tempat hati konsumen domestik,” terang Fahmi.

Kebijakan yang disebutkan diharapkan membantu sektor lapangan usaha nasional Indonesia yang mana tahun ini (2024) ditargetkan 5,80%, melampaui perkembangan dunia usaha nasional yang digunakan sebesar 5,02%.

“Indonesia pada waktu ini menggencarkan hilirisasi, juga itu sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas di negeri, lebih tinggi banyak dihasilkan dari sektor lapangan usaha nasional, tidak dari luar negeri,” jelas Fahmi.