Bisnis  

Indofarma Cicil Gaji Karyawan, Staf hingga Direksi Cuma Dapat 50%

Indofarma Cicil Gaji Karyawan, Staf hingga Direksi Cuma Dapat 50%

Infocakrawala.com – JAKARTA – Dirundung hambatan keuangan, PT Indofarma Tbk (INAF) terpaksa membayar pendapatan karyawan dengan cara dicicil. Pembayaran penghasilan karyawan dari Januari 2024 hingga Mei 2024 belum dapat dibayarkan secara penuh, melainkan dengan kebijakan gradasi sesuai level karyawan.

Hal ini diterangkan manajemen Indofarma pada penjelasannya terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI), hari terakhir pekan (7/6). BUMN farmasi yang digunakan dikendalikan PT Bio Farma (Persero) yang disebutkan saat ini berstatus PKPU kemudian terbelit berbagai masalah, mulai dari utang pinjaman online (pinjol) hingga terindikasi fraud.

Dalam keterangannya, perusahaan mengaku masih mempunyai tanggungan menghadapi sederet level pekerjaan, mulai komisaris, organ komisaris, direksi, general manager, manajer, asisten manajer, hingga staf. Pada Januari 2024, pembayaran penghasilan seluruh level pekerjaan dari staf hingga direksi masih sebesar 50%.

“Ini tak berubah pada Mei 2024, terkecuali staf, asisten manajer, serta manajer yang mana mengalami penundaan 10-40%,” ungkap Direktur Utama Indofarma Yeliandriani pada keterangan tersebut, disitir Hari Sabtu (8/6/2024).

Dalam penjelasannya, manajemen mengakui bahwa perusahaan mengalami keterbatasan modal kerja. Saat ini demi menjamin operasional, perusahaan fokus terhadap produksi untuk memenuhi kontrak dari pemerintah. Namun, Yeliandriani menyampaikan modal kerja yang tersebut cekak memproduksi tingkat produksi menjadi tak optimal, sehingga item yang mana dipasok tak cukup.

“Perseroan terus melakukan efisiensi pengeluaran biaya, tetapi efisiensi yang dihasilkan tak optimal mengingat sebagian besar komponen biaya adalah fixed cost, seperti beban pegawai,” paparnya.

Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma ketika ini berada pada status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Ibukota Pusat pada 29 Februari 2024.