Ingin Bepergian Awal Tahun Baru, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Sewa Mobil

Ingin Bepergian Awal Tahun Baru, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Sewa Mobil

Infocakrawala.com – Setelah Libur Nataru atau Libur Natal kemudian Tahun Baru, biasanya ada anggota publik yang tersebut melakukan liburan atau berwisata. Alasannya antara lain menghindari kemacetan di area ketika libur akhir tahun, sampai baru mendapatkan libur sendiri pasca liburan berlangsung secara massal.

Tidak heran, bila kegiatan bisnis penyewaan kendaraan atau rental mobil juga tetap saja banyak peminat setelahnya kesempatan Libur Nataru berakhir. Yang perlu diperhatikan adalah, di melakukan penyewaan mesti menilik latar belakang pihak yang digunakan melayani jasa peminjaman kendaraan ini. Jangan sampai mengalami kejadian penipuan, sehingga acara berperjalanan naik mobil jadi batal atau tiada berakhir bahagia.

Demikian pula pihak yang mana menyewakan kendaraannya dengan tujuan untuk mendapatkan pemasukan. Hati-hati di menerima tawaran untuk peminjaman mobil dari pihak yang tersebut tidaklah jelas.

Sebagai contoh dapat disimak kejadian penangkapan pelaku penggelapan mobil rental yang tersebut terjadi di dalam Tangerang, Provinsi Banten.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Perkotaan (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan aktivitas pidana pembohongan dan juga penggelapan kendaraan roda empat atau mobil yang mana disewakan.

Ilustrasi membeli mobil (shutterstock)
Ilustrasi sewa mobil serta jual beli mobil (shutterstock)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono pada Tangerang, pada hari terakhir pekan (5/1/2024) menyebutkan ketiga pelaku yang dimaksud ditangkap berinisial EW (38) warga Perkotaan Tangerang, EK (43), juga NA (40) warga Kota Tangerang.

“Ketiga orang pelaku berbeda-beda perannya. EW berperan sebagai penyewa dan juga terperiksa utama. Kemudian bekerja sejenis dengan EK serta NA,” jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Pengungkapan tindakan hukum bermula dari laporan korban berinisial AH terkait perbuatan pidana penggelapan pada 24 November 2023 terhadap pihak Kepolisian. Selanjutnya, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan persoalan hukum hingga berhasil menangkap ketiga pelaku pada 27-29 Desember 2023 di tempat wilayah hukum Tangerang.

Selain ketiga tersangka, di penangkapan itu regu Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan barang bukti merupakan mobil sebanyak tujuh unit. Terdiri dari satu unit jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) atau minibus Toyota New Avanza, juga enam unit pick-up.

“Kalau total pengungkapan sebenarnya ada 14 mobil, tapi barang bukti yang tersebut berhasil disita baru tujuh unit, sisanya masih diadakan pengejaran,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penggelapan juga penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilaksanakan pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang mana digadaikan.

“Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil yang dimaksud jelas juga resmi serta hanya sekali digadai sementara dengan kisaran Rupiah 25-30 jt per kendaraan,” kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW adalah pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena pada aksinya, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang digunakan menerima gadai kendaraan yang tersebut disewanya dari beberapa orang pelaku bisnis jasa angkutan barang.

Aksi penipuannya diketahui berjalan selama enam bulan serta baru diketahui pemilik mobil setelahnya pembayaran sewa mobil yang mana dibayarkan bulanan mandek.

“Karena dituduh EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain, juga warga Pasar Kemis,” tandas AKP Ucu Nurdiansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai terdakwa dengan dijerat pasal 372 kemudian 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang mana turut juga memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Mengapa Pasal 481, tidak 480. Karena 480 bila pelaku hanya sekali membantu sekali, sementara dua pelaku, M lalu N, menggadaikan kendaraan berkali-kali,” tutupnya.

(Sumber: Suara.com)