Hal ini Bahaya Loh! Pesan Menohok Ahok untuk Kaesang yang Dirumorkan Maju pemilihan gubernur DKI

Hal ini Bahaya Loh! Pesan Menohok Ahok untuk Kaesang yang tersebut Dirumorkan Maju pemilihan gubernur DKI

Infocakrawala.com – Politisi PDI yang dimaksud juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berikan sindiran menohok persoalan rumor bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan datang progresif di tempat pemilihan kepala daerah DKI Ibukota 2024.

Ahok ketika menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Merry Riana mengaku tidak ada tahu perihal rumor tersebut. Namun Ahok kemudian singgung persoalan batas usia seseorang yang mana ingin maju di tempat kontestasi pemilihan gubernur atau Pemilu.

Awalnya, host Merry Riana mengajukan permohonan pendapat Ahok tentang apakah dirinya akan forward dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI 2024, juga calon-calon yang digunakan digadang akan segera jadi orang nomor satu di dalam Jakarta.

Baca juga:

  • Bandara Pattimura Ambon Sempat Ditutup Sementara Hari Jumat Siang, Hal ini Penyebabnya

Saat ditanya persoalan Kaesang Pangarep, Ahok kemudian berikan sindiran menohok. Sindiran itu perihal teman atau saudara di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan kemungkinan besar bisa jadi ubah aturan.

“Saya gak tahu. Tadi dikirimin orang ada guyonan, katanya Pemilihan Kepala Daerah itu, calonnya ada batas umur juga yah. 28 atau berapa yah. Kalo gak salah yah. Mau jadi kepala wilayah harus 28 ataua berapa gitu, saya lupa,” ungkap Ahok seperti dikutip, Hari Sabtu (9/3).

“Saya gak tau mas Kaesang umur berapa?” tambah Ahok. Merry Riana kemudian jelaskan persoalan umur ketum PSI tersebut.

“Kalau menurut timmingnya, pada bulan Desember (2024) baru melintasi batas usia. Jadi kalau itu terjadi sekarang, belum menyeberangi batas usia,” jelas Merry.

Baca juga:

  • Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK

Ahok kemudian berikan sindiran menohok. “Oh mungkin saja nanti ada teman atau suadara yang mana ajukan ke MK. Mungkin yah, saya gak tahu,”

“MK jilid dua dong,” sahut Merry Riana sembari tertawa.

“Saya gak ngomong yah, disclaimer. Hal ini bahaya lho,” Ahok dengan segera buru-buru mengklarifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lalu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Kepala Daerah juga Wali Kota, usia minimal untuk terlibat pemilihan kepala daerah adalah 30 tahun.

Hal itu tepatnya diatur pada Bab II terkait Persyaratan Calon dan juga Pencalonan ayat 1 poin d.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur lalu Wakil Gubernur lalu 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Pimpinan Daerah serta Wakil Pimpinan Daerah atau Calon Walikota serta Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, nama Kaesang Pangarep digadang-gadang akan datang jadi calon gubernur DKI Jakarta. Politisi Nasdem yang mana juga masuk bursa kandidat, Ahmad Sahroni juga sempat sebut nama anak Jokowi tersebut.