Bisnis  

Ini adalah Parameter Mobil juga Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

Hal ini adalah Parameter Mobil juga Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

Infocakrawala.com – JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan simulasi pembatasan pembelian materi bakar ( BBM ) bersubsidi. Dalam studi percontohan dipetakan mana konsumen yang mana berhak atau dilarang membeli komponen bakar minyak bersubsidi.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyebut, pada simulasi sudah ada dihitung jenis kendaraan roda dua serta roda empat yang digunakan dapat menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, jenis kendaraan seperti apa yang dimaksud tidak ada diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis pertalite serta solar.

Dalam hitungan BPH Migas juga termasuk besaran anggaran kompensasi yang mampu dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah total kendaraan dan juga periode waktu tertentu. Adapun kriterianya, mobil plat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pick up.

Bila ada 21 jt kendaraan roda empat plat hitam tidaklah memakai Solar selama 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang digunakan mampu ditekan pemerintah.

“21 jt kendaraan, ini saving-nya telah kita hitung, kompensasinya berapa kita sanggup saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan itung-itungan demikian pula untuk Solar misalnya, Solar itu semua plat hitam tak boleh, kecuali pick up misalnya, ini contoh kajiannya,” ujar Saleh di sesi diskusi MNC Trijaya, Hari Sabtu (13/7/2024).

BPH Migas juga sudah ada menghitung mana mobil plat warna kekuningan yang mana boleh serta tak membeli solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya.

“Kemudian plat kuning, plat jaundice ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal dia mengangkut barang-barang mewah misalnya,” paparnya.

Menurut beliau apabila dilihat dari jalan tol mengangkut barang mewah itu plat warna kekuningan itu yang dimaksud akan dilakukan
simulasi perhitungan.

“Kalau ini di tempat stop untuk mereka, cuma tertentu yang digunakan mengangkut sembako lalu sebagainya, nah ini gimana, iya kan, mitigasinya gimana, di tempat lapangan seperti apa, resikonya apa?,” bebernya.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 17 Agustus Beli BBM Subsidi Dibatasi

Meski mengklaim BPH Migas telah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum terbuka masalah hasil studi percontohan yang digunakan diadakan pihaknya. Alasannya, masih mengantisipasi terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Beleid yang dimaksud akan mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang mana merupakan BBM bersubsidi lalu kompensasi.

“Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah ada kita ungkapkan baik ke Menteri ESDM,” ucapnya.