Ini adalah Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Ini adalah adalah Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan lima terperiksa pada perkara dugaan korupsi komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Apa hanya peran para tersangka?.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kelimanya mempunyai peran yang dimaksud berbeda-beda. Seperti HL bertugas sebagai beneficiary owner serta FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019. Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 juga Negeri Paman Sam selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Dalam hal ini, baru ada 3 orang yang mana ditahan yaitu Negeri Paman Sam lalu SW di dalam Rutan Salemba Ibukota Indonesia Pusat. Khusus FL di dalam Salemba Kejagung.

“SW, BN, lalu AS, masing-masing selalu Kadis kemudian PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dilakukan dengan sengaja menerbitkan serta menyetujui Rencana Kerja juga Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan juga CV VIP,” kata Kuntadi, Hari Jumat (26/4/2024).

“Di mana kita ketahui RKAB yang dimaksud diterbitkan meskipun tak memenuhi syarat,” jelasnya.

Kemudian tiga dituduh yang dimaksud mengetahui bahwa RKAB yang dimaksud mereka itu terbitkan yang dimaksud tak dipergunakan untuk melakukan penambangan di area wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal pada wilayah IUP PT Timah tersebut.

Sedangkan terdakwa HL kemudian FL, keduanya turut juga pada pengkondisian pembuatan kerja sejenis penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR juga CV SMS pada rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” jelasnya.

Penetapan lima orang terdakwa yang dimaksud setelahnya penyidik menemukan dua alat bukti yang dimaksud cukup.

Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya telah terjadi menetapkan 16 terperiksa pada perkara dugaan korupsi tata niaga timah di dalam IUP PT Timah Tbk (TINS). Para terperiksa itu mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah dilakukan bekerja sebanding dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang tersebut disebabkan oleh pertambangan timah di tindakan hukum ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.