Bisnis  

InJourney Airports Sambut Membangun Penetapan Status Bandara Internasional

InJourney Airports Sambut Membangun Penetapan Status Bandara Internasional

Infocakrawala.com – JAKARTA – InJourney Airports menyambut positif langkah eksekutif pada penetapan status bandara internasional di tempat seluruh Indonesia yang mana dituangkan di Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Lingkungan Internasional kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Lingkungan Nasional.

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengungkapkan dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan yang dimaksud sejalan dengan acara perubahan InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang dimaksud mempunyai tujuan untuk merancang konektivitas udara yang tambahan efisien juga efektif untuk menggerakkan perkembangan pariwisata lalu ekonomi melalui pengelolaan lingkungan aviasi yang tersebut lebih tinggi baik termasuk bandara.

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di dalam Indonesia. Faktanya, sejumlah sekali bandara berstatus internasional namun sudah ada lama bukan ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi semata-mata 2-3 kali seminggu. Ini adalah menjadi tidak ada efisien dan juga sejumlah infrastruktur di dalam terminal internasional yang dimaksud disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti infrastruktur x-ray, ruang tunggu dalam terminal, dan juga sebagainya. Karena itu, perlu dilaksanakan penataan ulang oleh pemerintah,” kata Faik Fahmi, Hari Minggu (28/4/2024).

Melalui proses perubahan fundamental bandara yang berada dalam berlangsung, yang dimaksud diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I serta PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di tempat 37 bandara yang dimaksud dikelola.

Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang tersebut diposisikan sebagai HUB kemudian ada yang digunakan sebagai SPOKE. Nantinya, bandara yang tersebut telah tiada berstatus internasional bukanlah berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola HUB juga SPOKE itu lah dapat merancang konektivitas yang mana baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini best practice di tempat lapangan usaha aviasi global juga sudah ada berlaku umum dalam banyak negara yang mana terbukti lebih lanjut efektif,” jelas Faik.

Dia menggambarkan negara Amerika Serikat yang dimaksud miliki sekitar 2.000 bandara, belaka 18 bandaranya yang tersebut berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara Amerika Serikat, akses penumpang internasional ke lalu menuju Amerika Serika melalui 18 bandara tersebut, yang dimaksud kemudian didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang dimaksud non-internasional.

Sebagai gambaran, sebelumnya InJourney Airports mengurus 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional lalu 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang digunakan berstatus internasional, setelahnya terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional serta 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.

Secara terperinci, Faik menjelaskan 16 bandara yang digunakan dikelola yang tersebut pada waktu ini telah dilakukan ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, juga Bandara Kertajati Majalengka.

Selanjutnya yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, juga Bandara Sentani Jayapura.

“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih tinggi baik lalu juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara lalu pariwisata di tempat Indonesia,” tutup Faik.