Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY

Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi Kantor Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ridwan mengadukan nasibnya yang dimaksud diduga jadi korban mafia tanah.

Hak berhadapan dengan tanahnya seluas kurang lebih besar 1,28 hektare, hingga sekarang tak juga ia miliki. “Kita menyampaikan pengaduan melawan pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan di ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah memengaruhi penanganan juga penyelesaiannya,” ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega, Hari Sabtu (22/6/2024).

“Kita minta atensi terhadap BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang dimaksud sampai ketika ini belum ada penyelesaian secara konkret,” imbuhnya.

Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula ketika sengketa terjadi menghadapi kepemilikan tanah yang mana sekarang akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan. “Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007,” ucapnya.

Namun pada waktu upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada beberapa gugatan dengan objek dan juga subjek yang tersebut sebanding oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula. “Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua item hukum yang dimaksud saling bertentangan,” kata Emanuel.

Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah dilakukan mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu tak berjalan sesuai harapan. “Tahun 2012 kita telah ajukan ke BPN untuk balik nama, tapi di area sana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara yang mana lain,” kata dia.

Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah dalam balik perkara lahan tersebut. Karenanya ia bersatu kuasa hukum mengadu ke AHY.

“Karena telah PK sudah ada dieksekusi, sudah ada selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang dimaksud saya kira ini sudah ada ada permainan mafia tanah. Di di putusannya juga diduga melanggar hukum acara,” kata dia.

“Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap pengaduan kami dan juga hak-hak hukum objek sengketa yang mana sudah dimenangkan klien kami itu sanggup dilaksanakan,” sambung Emanuel.

Ridwan berharap ke depan ada hukum pidana bagi hakim yang dimaksud menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukanlah sebatas sanksi administrasi. Sebab Ridwan menduga ada hukum acara yang digunakan dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya.