Bisnis  

Jaga Iklim Penyertaan Modal Migas, Menteri ESDM Janjikan Gula-gula buat Gaet Penanam Modal

Jaga Iklim Penyertaan Modal Migas, Menteri ESDM Janjikan Gula-gula buat Gaet Penanam Modal

Infocakrawala.com – TANGERANG – Menteri Tenaga lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, mulai tahun ini, pemerintah Indonesia berada dalam menggalakkan penambahan wilayah kerja migas (minyak kemudian gas) baru setiap tahunnya. Ia pun menerangkan, pemodal migas nantinya dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dijalankan pemerintah atau bernegosiasi secara langsung dengan pemerintah.

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa sarana perpajakan kemudian insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim pembangunan ekonomi yang tersebut menarik untuk penanam modal terkait aspek keekonomian pengembangan migas,” demikian diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada acara membuka Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024 di tempat ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Arifin bilang, dengan kata lain, selain memberikan ketentuan lalu ketentuan yang menarik dalam awal kontrak, pada pengembangan lapangan pemerintah juga mempunyai kebijakan untuk dapat memberikan sarana serta insentif perpajakan.

Fasilitas perpajakan tersebut, lanjut Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidaklah secara langsung yang tersebut telah dilakukan diatur pada Peraturan otoritas Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan berhadapan dengan Peraturan otoritas Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dimaksud Dapat Dikembalikan juga Perlakuan Pajak Penghasilan di tempat Area Usaha Hulu Minyak serta Gas Bumi, juga Peraturan pemerintahan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak juga Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang dimaksud menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sebagaimana diatur di Keputusan Menteri Daya lalu Narasumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Acara Usaha Hulu Minyak lalu Gas Bumi.

Lebih lanjut Arifin menuturkan, pada waktu ini Kementerian ESDM lalu lembaga pemerintah terkait juga sedang pada tahap akhir di merevisi Peraturan eksekutif Nomor 27 kemudian Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak lalu gas.

Sementara itu, sesuai dengan komitmen Net Zero Emission, otoritas juga telah lama menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Acara Penangkapan lalu Penyimpanan Karbon.

Peraturan yang dimaksud mencakup aspek Penyelenggaraan CCS, di dalam mana hal yang disebutkan belum diatur pada Peraturan Menteri Daya dan juga Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak kemudian Gas Bumi.

“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS di berbagai tahap. Dengan total Informan Daya Penyimpanan CO2 lebih lanjut dari 500 Giga Ton, kami yakin Indonesia mempunyai prospek untuk perluasan pengembangan kegiatan bisnis CCS/CCUS,” jelasnya.

Terakhir, Arifin juga menegaskan, perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di menghadapi tantangan pemenuhan energi dalam era transisi energi.

“Saya ingin menekankan pentingnya meningkatkan kolaborasi kemudian kemitraan di menghadapi tantangan pemenuhan permintaan energi sekaligus menghurangi emisi. Saya meminta seluruh kontestan berkontribusi bergerak untuk mengedepankan kerja sebanding di upaya peningkatan investasi, cadangan, lalu produksi migas dengan masih mempertimbangkan target penurunan emisi,” tutup Arifin.