Jangan Sampai Terlambat, Hal ini Pengaruh Jika NIK juga NPWP Tidak Dipadankan

Jangan Sampai Terlambat, Hal ini Pengaruh Jika NIK juga NPWP Tidak Dipadankan

Infocakrawala.com – Proses pemadanan NIK dan juga NPWP terus dilanjutkan, dan juga himbauan dari lembaga terkait juga terus disuarakan. Periode pemadanan ini akan diakhiri pada 31 Desember nanti, sesuai dengan PMK Nomor 112 Tahun 2022. Anda sebagai wajib pajak, harus paham dampak jikalau bukan padankan NIK dan juga NPWP.

Banyak orang yang dimaksud berspekulasi mengenai risiko yang harus dihadapi oleh wajib pajak, serta bukan sedikit pula yang mana memilih menyepelekannya dan juga belum melakukan pemadanan hingga ketika ini. Namun untuk lebih banyak jarak jauh mengetahui konsekuensi yang digunakan harus dihadapi, cermati penjelasan berikut ini.

Wajib Melakukan Pemadanan NIK serta NPWP

Kewajiban ini diberikan pada wajib pajak pribadi pada negeri yang tersebut telah dilakukan tercatat dan juga miliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, bahwa nantinya seluruh pelayanan DJP cuma dapat diakses menggunakan NIK.

Wajib pajak yang mana belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 31 Desember 2023 nanti, apabila tidak ada ada perubahan, akan terkendala di mengakses layanan perpajakan yang dimaksud mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan juga kegiatan perpajakan lainnya.

Ketika akses pada layanan DJP terhambat, otomatis kewajiban kemudian hak perpajakan yang dimaksud dimiliki wajib pajak lalu harus menggunakan layanan DJP juga akan terkendala.

Meski memang benar baru akan diterapkan secara penuh pada pertengahan tahun 2024 mendatang, namun DJP selaku lembaga paling berwenang melawan urusan ini terus menghimbau publik agar dapat melakukan pemadanan secepatnya, sebelum tenggat waktu yang digunakan diberikan.

Persiapan Sistem juga Integrasi Berbagai Layanan

Dorongan dari sisi wajib pajak terus diberikan oleh DJP melalui berbagai himbauan lalu sosialisasi. Di waktu bersamaan, petugas DJP kemudian dinas terkait juga terus melakukan penyesuaian kemudian adaptasi pada masing-masing sistem sehingga semua dapat terhubung dengan coretax administration system.

Integrasi ini dilaksanakan dengan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan interoperabilitas antar sistem yang digunakan ada dalam berbagai sektor administrasi kenegaraan.

Hingga ketika ini tiada dapat dipastikan apakah periode pemadanan yang digunakan diselenggarakan akan diperpanjang atau tidak. Meski memang benar secara nyata implementasinya baru akan dijalankan pertengahan tahun 2024, namun himbauan tentang pemadanan sebaiknya dijalankan sebelum tanggal 31 Desember 2023 untuk menjaga agar gangguan tidak ada terjadi.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

(Sumber: Suara.com)