Jemaah Umrah Indonesia Diingatkan Kembali ke Tanah Air Sebelum 23 Mei 2024

Jemaah Umrah Indonesia Diingatkan Kembali ke Tanah Air Sebelum 23 Mei 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – pemerintahan Indonesia menegaskan kembali cuma visa haji yang mana dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji kemudian Umrah sehingga visa umrah tidaklah dapat digunakan untuk ibadah haji.

“Visa umrah tiada bisa jadi digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Host Media Massa Center Haji, Widi Dwinanda di akun YouTube Kemenag, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa sebagaimana kebijakan pemerintahan Arab Saudi. Jemaah umrah selama Indonesia diingatkan untuk pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis sebab visa yang dimaksud belaka berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

“Visa umrah musim 1445H belaka bisa saja digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan pada 23 Mei 2024. Jemaah umrah agar mematuhi ketentuan ini juga kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa,” ucapnya.

Sebagai informasi, operasional pemberangkatan jemaah haji 1445H/2024M memasuki hari keempat. Secara bertahap, 19.354 orang yang dimaksud terbagi di 49 kelompok terbang pada gelombang pertama sudah diberangkatkan ke Tanah Suci dari beberapa embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Adapun pada hari ini terdapat 18 kelompok terbang dengan jamaah haji 7.184 orang akan diterbangkan ke Madinah.