Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB

Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB

Infocakrawala.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (MenpAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Jokowi atau Jokowi yang mana menyebut, presiden hingga menteri boleh kampanye dan juga berpihak pada kontestasi Pemilihan Umum 2024. Namun di tempat sisi lain, Jokowi mengumumkan aparatur sipil negara (ASN) harus netral.

Anas bilang untuk ASN, Kemenpan RB sudah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) bersatu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sebut Presiden Boleh Kampanyekan Paslon, Kubu Ganjar Skakmat Jokowi: Nepotisme Makin Kental!

Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf

“Bahwa ASN itu harus netral, ASN harus netral akibat di dalam di aturan serta regulasinya demikian. Bahwa merek punya hak individu tidaklah sebagai ASN, jadi, ketika ASN bukan boleh. Karena kalau ia terdaftar di dalam salah satu partai politik, maka beliau harus mengundurkan diri menjadi ASN,” kata Anas di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hari Jumat (26/1/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (MenpAN-RB) Abdullah Azwar Anas ketika ditemui wartawan pada KPK. (Suara.com/Yaumal)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (MenpAN-RB) Abdullah Azwar Anas ketika ditemui wartawan di dalam KPK. (Suara.com/Yaumal)

Kemudian terkait menteri yang mana boleh kampanye juga berpihak, seperti yang mana disampaikan Jokowi, Anas mengumumkan ada perbedaannya dengan ASN.

“Kalau menteri kan political appointing, ya. Jadi, yang digunakan diatur adalah di dalam di sini adalah ASN, aparatur sipil negara, kemudian kita sekali lagi telah melakukan, telah ada SKB, antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, termasuk juga mengidentifikasi berbagai pelanggaran-pelanggaran, dan juga sanksi-sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

Menteri yang mana ingin mengambil bagian kampanye, menurutnya harus mengajukan cuti.

Balas Serangan Luhut, Tom Lembong Sebut Luhut lalu Bahlil Pasukan Pemadam Kebakaran

Hotman Paris Sebut Gibran Punya Nyali: Hal ini Sama Saja Seperti Anak Medan

“Kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau ia kampanye kan harus cuti, harus cuti, begitu ya,” jelasnya.

Dia memohonkan rakyat untuk melapor, jikalau menemukan ASN yang digunakan tiada netral atau terlibat kampanye.

“Dan sekarang jikalau ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN. Tahun kemarin (2023) ada 2.000-an pelanggaran, ya. Ada yang telah ditindaklanjuti, ada juga yang dimaksud tak mampu ditindaklanjuti. Karena tiada semua laporan memenuhi unsur yang mana sanggup ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pernyataan Jokowi

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memihak dan juga berkampanye, termasuk bagi orang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi ketika ditanya tanggapannya mengenai menteri yang mana bukan ada hubungan dengan kebijakan pemerintah justru jadi regu sukses.

Presiden Jokowi dan juga Prabowo Subianto ketika berada di area Bandaraa Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). [Suara.com/Novian]
Presiden Jokowi juga Prabowo Subianto ketika berada pada Bandaraa Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). [Suara.com/Novian]

“Hak demokrasi, hak urusan politik setiap orang. Setiap menteri sejenis saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi pada Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski dapat mengambil bagian kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidaklah boleh menggunakan prasarana negara untuk kepentingan urusan politik atau kampanye.

“Tapi yang mana paling penting waktu kampanye bukan boleh menggunakan prasarana negara. Boleh kita ini pejabat masyarakat sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana menegaskan tidaklah ada konflik kepentingan pejabat negara yang tersebut bergabung kampanye.

“Itu hanya yang tersebut mengatur itu semata-mata tidak ada boleh menggunakan prasarana negara,” katanya lagi

(Sumber: Suara.com)