Bisnis  

Kabar Ayah Mario Dandy Dimiskinkan, Rafael Alun Ngaku Tidak Punya Uang Sepeserpun

Kabar Ayah Mario Dandy Dimiskinkan, Rafael Alun Ngaku Tidak Punya Uang Sepeserpun

InfoCakrawala.com – Kabar terbaru datang dari Rafael Alun, yang digunakan menjadi tersangka KPK atas dugaan kasus tindakan pidana pencucian uang. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini dikenal mempunyai kekayaan yang digunakan sangat besar sebelum ia diadili juga dipecat. 

Namanya menuai sorot setelah kasus yang digunakan menjerat anaknya berbuntut panjang. Kasus penganiayaan yang tersebut dikerjakan Mario Dandy beberapa waktu yang tersebut lalu itu menimbulkan seluruh harta kekayaannya diusut, dan juga dikenai dugaan TPPU.

Harta Kekayaan Rafael Alun

Mengacu pada laporan harta kekayaan yang dilakukannya di dalam tahun 2022 lalu, total kekayaan yang digunakan dimilikinya adalah sebesar Rp56,7 miliar. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp660,2 jt dari harta yang dilaporkannya pada tahun 2021 lalu.

Nilai kekayaan ini kemudian diselidiki oleh pihak berwajib, serta ditengarai mempunyai kejanggalan. Maka dari itu, dakwaan diajukan dengan pasal-pasal serta bukti yang tersebut menguatkan. Pada persidangan yang tersebut dilakukan, pengacaranya juga menyampaikan bahwa harta kekayaan ini berasal dari sumber yang dimaksud sah lalu legal, serta sudah dilaporkan sesuai peraturan yang digunakan berlaku.

Meski terdapat laporan harta kekayaan yang tersebut dimiliki oleh Rafael Alun, namun hingga saat artikel ini dibuat tak ada data jelas mengenai kepastian total kekayaan yang mana dimiliki olehnya serta keluarga yang juga diketahui memiliki beberapa bisnis.

Sementara, Rafael Alun berpotensi mengalami penurunan kekayaan setelah dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Implementasi TPPU sejalan dengan tekad KPK untuk meningkatkan upaya penyitaan dan juga perampasan sebagai langkah pemulihan aset hasil tindakan korupsi,” ujar Ali.

Di sisi lain, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki aset-aset milik Rafael Alun. Asep belum memberikan rincian terkait aset yang tersebut sudah disita oleh KPK terkait dugaan pencucian uang. Menurut Asep, tim penyidik KPK sedang mendalami informasi mengenai aset Rafael Alun yang digunakan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan hasil temuan di dalam lapangan.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan kemudian analisis terkait informasi yang terdapat dalam LHKPN dengan situasi aktual di tempat lapangan,” ungkapnya.

Belum lama ini, eks pejabat pajak itu juga mengaku bukan miliki uang sepeserpun. Dalam persidangan di tempat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (27/11/2023), Rafael menceritakan situasi keuangan keluarganya.

Dia mengungkapkan bahwa rekening keluarganya telah lama disita dan juga tidaklah mempunyai nilai lagi setelah istrinya, Ernie Meike Torondek, memberitahunya tentang pemblokiran tersebut. Dengan pendapat yang digunakan terdengar bergetar, Rafael mengakui bahwa dia sudah mengetahui bahwa seluruh nilai rekening keluarganya telah terjadi habis.

Dakwaan yang tersebut Diberikan pada Rafael Alun

Sederet dakwaan diajukan oleh pihak berwajib pada dirinya.

1. Menerima gratifikasi yang tersebut dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan

2. Melakukan TPPU dalam periode 2003 hingga 2010 sebesar lebih besar dari Rp5 miliar, kemudian penerimaan lain sebesar lebih tinggi dari Rp31,7 miliar

3. Melakukan TPPU pada periode 2011 hingga 2023 sebesar lebih banyak dari Rp11,5 miliar serta penerimaan lain terdiri dari SG$2,98 juta, US$937,900, serta lebih banyak dari Rp14,55 miliar

Atas dakwaan itu ia kemudian diberikan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan juga c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

(Sumber: Suara.com)