Kaleidoskop Kesejahteraan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR kemudian Kemenkes

Kaleidoskop Kepuasan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR kemudian Kemenkes

Infocakrawala.com – Undang-Undang Aspek Kesehatan terbaru memunculkan polemik setelahnya disahkan menjadi UU Bidang Kesehatan oleh DPR dan juga didukung penuh oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes). Tidak sedikit tenaga kemampuan fisik (Nakes) yang dimaksud mengutarakan kekecewaan lantaran dianggap merugikan. Simak kontroversi UU Bidang Kesehatan di tempat Kaleidoskop Bidang Kesehatan Suara.com, berikut ini.

Bulan Juni 2023, DPR melalui Komisi IX menyetujui draft RUU Bidang Kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kabar ini memantik reaksi dari Nakes yang tersebut menyampaikan RUU Kesejahteraan terbaru bak Omnibus Law yang digunakan akan merugikan kesejahteraan dokter, perawat, kemudian tenaga kemampuan fisik lainnya.

100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Bidang Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Bidang Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)

Puncaknya dokter juga nakes lainnya yang dimaksud tergabung di organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) lalu Persatua Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan unjuk rasa di dalam depan Gedung DPR RI, Selasa, (11/7/2023). Dalam aksi ini, ada 6 poin problematik dari RUU Bidang Kesehatan menurut mereka, antara lain:

  1. Penghapusan menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kebugaran minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
  2. Kemudahan pemberian izin untuk dokter asing lantaran tak lagi butuh rekomendasi dari IDI.
  3. Perubahan ketentuan dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yang mana tidak ada memerlukan rekomendasi organisasi profesi.
  4. Pembatasan jumlah keseluruhan organisasi profesi.
  5. Konsil Medis Indonesia dan juga Konsil Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia tidak ada lagi independen lalu harus bertanggung jawab terhadap Menteri Kesehatan.
  6. Risiko kriminalisasi Nakes dikarenakan aturan ancaman pidana penjara bagi mereka itu yang digunakan melakukan kelalaian berat.

Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Angkat Bicara

Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan digodoknya RUU Kesejahteraan menjadi UU Bidang Kesehatan bukanlah tanpa sebab. Ia mengatakan salah satu alasan utama disahkannya UU ini adalah paradigma lapangan usaha kemampuan fisik di area Indonesia yang masih sangat bergantung ke luar negeri.

Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (YouTube/Sekretariat Presiden)

“Pemerintah setuju dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian juga alat kemampuan fisik melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Priotisasi pemakaian unsur baku kemudian item di negeri serta pemberian insentif untuk sektor yang tersebut melakukan penelitian, pengembangan, kemudian produksi di negeri,” ucap Budi di tempat Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (11/7/2023).

Terkait SIP dokter yang tersebut tak perlu rekomendasi organisasi profesi dan juga STR yang mana berlaku seumur hidup, ia menyampaikan hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan pembagian merata jumlah keseluruhan dokter dalam Indonesia. Ia juga mengeksplorasi mengenai ketersediaan serta pembagian merata tenaga kebugaran di area seluruh Indonesia dengan penyelenggaraan institusi belajar dokter spesialis berbasis kolegium pada rumah sakit.

“Pemerintah setuju dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang dimaksud berlaku seumur hidup dengan kualitas yang dimaksud terjaga,” lanjut Budi.

Ia juga mengkritik anggapan UU Bidang Kesehatan memproduksi dokter asing bebas membuka praktik di dalam Indonesia. Sebab untuk mampu praktik di area Indonesia, dokter asing atau dokter lulusan universitas luar negeri membutuhkan institusi besar kemudian tidak ada dapat datang sendiri-sendiri.

“Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang mana masuk kami batasi serta bukan bisa saja ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang tersebut menangani,” katanya.

Selain itu, UU Kesejahteraan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing. Budi mencontohkan, praktik bisa saja dilaksanakan selama dua tahun kemudian hanya sekali bisa saja perpanjang satu kali, sehingga dokter asing dapat praktik di dalam Indonesia maksimal empat tahun.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melikiades Laka Lena. (Dok: DPR)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melikiades Laka Lena. (Dok: DPR)

Masih menurutnya, penampilan dokter asing berpraktik di tempat Indonesia tidak berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di area restoran, tidaklah berarti mengancam kesempatan kerja bagi koki lainnya di area Indonesia.

Justru, ia menilai, kompetensi yang dia miliki dapat mengajarkan pengalaman dan juga resep tertentu yang digunakan dapat dipelajari oleh pekerja lain.

DPR Sahkan UU Kesehatan

DPR resmi mengesahkan RUU Aspek Kesehatan menjadi UU Aspek Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Ada 11 undang-undang terkait sektor kemampuan fisik yang tersebut telah terjadi cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika pembaharuan zaman.

Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan RUU tentang kondisi tubuh bertujuan untuk meningkatkan derajat kondisi tubuh publik Indonesia. RUU ini menjabarkan program perubahan fundamental kemampuan fisik yang digunakan bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kebugaran pada sarana kemampuan fisik primer juga sekunder melalui penguatan upaya kebugaran di bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, juga atau paliatif.

“RUU kemampuan fisik memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan pembaharuan kesehatan, dan juga penguatan peran kesehatan,” ungkap Melki.

(Sumber: Suara.com)