Kampanye Terbuka Dimulai, Caleg kemudian Parpol Bakal Jor-joraan Lakukan Politik Uang

Kampanye Terbuka Dimulai, Caleg kemudian Parpol Bakal Jor-joraan Lakukan Politik Uang

Infocakrawala.com – Jadwal kampanye terbuka di proses pemilihan akan dimulai, Mingguan (21/01/2024). Pengerahan massa akan terjadi pada selama dua minggu kedepan hingga 10 Februari 2024.

Pakar urusan politik UGM, Mada Sukmajati berpendapat, kampanye terbuka akan sangat berpotensi makin maraknya  kebijakan pemerintah uang. Partai urusan politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) diprediksi akan jor-joran atau menguras dana politiknya untuk mendulang ucapan para pemilih.

“Pengeluaran kontestan pilpres akan meningkatkan tajam setelahnya tanggal 21 januari (2024) di kampanye terbuka dikarenakan sejumlah alokasi anggaran kampanye terbuka untuk bensin, konsumsi, snack, sewa artis, sewa tempat juga lainnya yang berpotensi terjadinya kebijakan pemerintah uang,” ungkap Mada pada diskusi Sintesis “Pemilu 2024 serta Politik Uang” di tempat Yogyakarta, Hari Sabtu (20/01/2024).

Menurut Mada, tingginya kemungkinan kebijakan pemerintah uang di kampanye terbuka tidak tanpa alasan. Apalagi pemilihan raya 2024 didesain tambahan berbagai atau intensnya komunikasi kebijakan pemerintah untuk pemilih.

Karenanya jadwal periode kampanye terbuka pun dibuat lebih tinggi mepet dengan jadwal Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 mendatang. Desain ini pun disebut direspon  kontestan pilpres untuk show off atau pamer kekuatan, termasuk finansial masing-masing.

“Kalau mengawasi data laporan penerimaan serta pengeluaran  dana pileg 2019, alokasi terbesar untuk kampanye terbuka. Hal ini juga sangat dimungkinkan terjadi pada pilpres kali ini.  Kita sih meragukan laporan awal dana partai. Pasti kampanye terbuka punya impliokasi tingginya peluang politk uang,” tandasnya.

Mada menambahkan, tak cuma menyalahkan kontestan pemilu, kebijakan pemerintah uang sebenarnya juga merupakan kesalahan pengambil kebijakan. Bilamana tidak, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 disebutkan, material kampanye bisa jadi di bentuk berbagai jenis barang. 

Setiap materi kampanye yang dimaksud dipasang atau dibagikan untuk rakyat ada batasan nominalnya apabila diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp100 ribu. Hal ini berarti secara bukan segera urusan politik uang justru dilegalkan.

“Aturan maksimal seratus ribu [bahan kampanye] ini kan telah bisa jadi disebut kebijakan pemerintah uang yang dimaksud dilegalkan. By definition ini bagian dari urusan politik uang walaupun mampu jadi alibi akibat pengurus pilpres untuk membedakan poltik uang kemudian biaya politk,” ungkapnya.

Karenanya Mada berharap pengawasan kebijakan pemerintah uang harus dilakukan. Pengawasan tidaklah sanggup belaka diadakan Bawaslu lalu KPU.

Dengan demikian bukan semakin sejumlah orang yang tersebut pesimis akan Pemilu. Termasuk mengatasi hambatan poltik uang yang dimaksud tak kunjung sanggup diadakan secara optimal.

“Politik transaksional akan dianggap wajar, tidaklah ada ideologi kebijakan pemerintah yang baik sehingga banyak orang pesimis kebijakan pemerintah uang mampu dikendalikan pada pilpres ini,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

(Sumber: Suara.com)