Kantongi Izin KPK, Polda Metro Periksa SYL, M Hatta Dan Kasdi Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Siang Ini

Kantongi Izin KPK, Polda Metro Periksa SYL, M Hatta Dan Kasdi Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Siang Ini

InfoCakrawala.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, lalu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono diperiksa terkait kasus pemerasan yang digunakan dijalankan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi kasus Firli Bahuri hal tersebut digelar di tempat Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2023) siang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah terjadi berkoordinasi juga memohon izin KPK untuk memeriksa SYL, Hatta lalu Kasdi. Koordinasi ini dijalani mengingat status ketiga saksi sebagai tahanan KPK.

“Telah dijalani koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang tersebut saat ini berstatus tahanan KPK RI,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (29/11/2023).

Kata dia, pemeriksaan yang telah terjadi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Proses pemeriksaan terhadap para saksi akan dijalankan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pada Selasa (28/11/2023) penyidik juga telah dilakukan memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Anwar berlangsung dalam Bareskrim Polri sejak siang hingga sore.

Selain itu, penyidik juga telah lama melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli selaku. Pemeriksaan untuk yang digunakan pertama kali sejak yang tersebut bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hal itu dijadwalkan berlangsung Jumat (1/12/2023) pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengungkap kemungkinan akan menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan ini merujuk aturan KUHAP, di area mana ancaman hukuman pidana penjara atas perkara itu dalam atas 5 tahun sudah pernah memenuhi syarat untuk dikerjakan penahanan.

Namun menurut Karyoto keputusan untuk menahan atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Selaku Kapolda dia mengaku belaka akan menerima laporan dari penyidik.

Karyoto mengatakan keputusan melakukan penahanan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang mana menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP Firli bisa saja hanya dikerjakan penahanan dikarenakan ancaman pidananya di area atas 5 tahun penjara.

“Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang mana perlu dijalankan penahanan, mampu saja. Ya, bisa saja semata dijalankan penahanan,” kata Karyoto di dalam Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

(Sumber: Suara.com)