Kasus wabah Covid-19 dalam Indonesia Melonjak, Akankah Publik Kembali Diwajibkan Pakai Masker?

Kasus wabah penyebaran virus Corona di Indonesia Melonjak, Akankah Publik Kembali Diwajibkan Pakai Masker?

Infocakrawala.com – Kasus penyebaran virus Corona di dalam Indonesia kembali mengalami lonjakan pada beberapa minggu terakhir. Berdasarkan situs Infeksi Emerging Kemenkes, per 12 Desember 2023 tercatat 298 perkara terkonfirmasi positif. Sebanyak 2 pasien juga dinyatakan meninggal dunia.

Kenaikan persoalan hukum ini terjadi oleh sebab itu adanya subvarian Omicron XBB 1.5 yang digunakan juga sempat menciptakan lonjakan pada Amerika Serikat dan juga beberapa negara di area Eropa.

Di Indonesia sendiri, juga telah terdeteksi adanya subvarian EG2 serta EG5 yang tersebut menghasilkan persoalan hukum penyebaran virus Corona kembali meningkat.

Meski tindakan hukum wabah Covid-19 mulai naik kembali, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkap bahwa hingga ketika ini tak ada kebijakan untuk mewajibkan publik memakai masker.

Namun, disarankan untuk memakai masker untuk seseorang yang tersebut sakit dan juga berada di tempat kerumunan.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr. Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com, Selasa (12/12/2023).

Lonjakan tindakan hukum pandemi Covid-19 yang tersebut lebih besar tinggi dikhawatirkan terjadi pada waktu liburan Nataru mendatang. Untuk antisipasi, Kemenkes menekankan rakyat untuk bisa jadi melengkapi vaksinasi baik dosis primer, maupun booster.

“Sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” kata dr. Siti Nadia.

Kemenkes juga memberikan beberapa saran yang mana dapat dijalankan rakyat demi menghindari adanya kenaikan persoalan hukum Covid-19, pada antaranya sebagai berikut.

  1. Masyarakat yang digunakan batuk flu segera lakukan tes Covid-19. Jika hasilnya positif, lakukan isolasi mandiri kemudian akses telemedisin pasca mendapatkan notifikasi dari Kemenkes.
  2. Gunakan masker pada waktu sakit flu atau pada waktu berada pada kerumunan atau tempat umum yang tersebut berisiko.
  3. Lakukan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
  4. Lengkapi vaksinasi sampai booster kedua.
  5. Tunda untuk bepergian ke tempat yang mana melaporkan adanya lonjakan persoalan hukum Covid-19.

Masyarakat yang digunakan merasa ada gejala-gejala wabah Covid-19 juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan pada infrastruktur pelayanan kondisi tubuh (fasyankes) maupun rumah sakit terdekat. Beberapa gejala yang mana patut diwaspadai ini di tempat antaranya demam, batuk, pilek, hingga sesak napas. Jika gejala yang dimaksud terjadi, penduduk dapat segera melakukan pemeriksaan.

(Sumber: Suara.com)