Kasus Dugaan KDRT, Kepala Otoritas Bandara Wilayah Merauke Dinonaktifkan Sementara

Kasus Dugaan KDRT, Kepala Otoritas Bandara Wilayah Merauke Dinonaktifkan Sementara

Infocakrawala.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah lama membebastugaskan sementara Asep Kosasih Samapta dari jabatannya sebagai Kepala Otoritas Bandara (Otban) dalam wilayah Merauke. Hal itu dijalankan menyusul tindakan hukum dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer Cecep Kurniawan mengatakan, pembebastugasan sementara dari jabatan ini dijalankan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut lanjut terkait dugaan tindakan hukum KDRT. Kasus yang dimaksud secara internal telah dilakukan dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Informan Daya Manusia lalu Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

“Kami sangat menyesalkan tindakan hukum kekerasan rumah tangga yang digunakan melibatkan Kepala Otoritas Bandar Lingkungan Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah terjadi dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih besar lanjut,” ujar Cecep, hari terakhir pekan (17/5/2024).

Untuk perkara KDRT ini, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di tempat lingkungan Kementerian Perhubungan. Nantinya, jikalau terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang digunakan berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan diatur melalui Peraturan otoritas Nomor 94 Tahun 2021. “Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang mana berlaku, dikarenakan sebelum dilantik tentunya telah diadakan sumpah jabatan. Oleh oleh sebab itu itu, harus menaati kewajiban dan juga menghindari larangan-larangan yang mana ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bisa jadi dalam bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang bukan menaati kewajiban kemudian atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilaksanakan di area di maupun dalam luar jam kerja.

Cecep mengingatkan di tempat era teknologi yang dimaksud semakin canggih, di hitungan detik apa pun sanggup tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.

“Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tak hanya sekali pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tak terulang lagi,” tegas Cecep.

Adapun terkait dengan tindakan hukum lain pada luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tiada mampu mencampuri, dikarenakan menjadi ranah pribadi yang mana bersangkutan.