Bisnis  

Kasus Wulan Guritno, Utang Mantan Pacar Bisa Ditagih Lewat Jalur Hukum?

Kasus Wulan Guritno, Utang Mantan Pacar Bisa Ditagih Lewat Jalur Hukum?

Infocakrawala.com – Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa terkait hambatan utang piutang ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pasca putus hubungan.

Sabda diketahui belum memulihkan dana talangan Rp396 jt untuk merenovasi rumah di dalam tempat Kemang Timur. Belajar dari perkara Wulan Guritno itu, cara menagih utang ke mantan pacar di total besar adalah dengan melaporkannya ke pengadilan. 

Tak tanggung – tanggung, Wulan Guritno juga menuntut Sabda Ahessa untuk membayar bunga sebesar Rp10 jt pada setiap hari keterlambatan pengembalian dana talangan tersebut. Transaksi utang – piutang ini terjadi ketika Sabda mulai merenovasi rumahnya yang dimaksud sejak awal tahun 2023 lalu.

Hal yang disebutkan sempat diungkap oleh ibu Sabda Ahessa. Shanty Widhiyanti yang tersebut menceritakan anaknya lebih lanjut punya tujuan pasca berpacaran dengan Wulan Guritno.

Kala itu, Shanty Widhiyanti merasa Sabda Ahessa lebih besar bisa jadi mengurus uang untuk merenovasi rumah daripada sebelum berpacaran dengan Wulan. Namun, belum kelar urusan utang itu, Sabda dan juga Wulan kadung mengakhiri hubungan mereka. 

Sidang perdana terkait gugatan Wulan Guritno ini pun sudah ada diselenggarakan pada 22 Februari 2024, tetapi Sabda Ahessa sebagai pihak tergugat tidak ada hadir di persidangan. Sidah selanjutnya akan dilakukan pada Kamis, 29 Februari 2024 dengan program pemanggilan untuk pihak tergugat, Sabda Ahessa.

Tidak Membayar Utang Bisa Dipidana?

Utang-piutang masuk ke di kategori hukum perdata yang tersebut menghasilkan pihak peminjam bukan sanggup dengan mudah dipidanakan.

Namun, hukum perdata ini mampu berubah menjadi pidana jikalau diadakan dengan kebohongan atau tipu muslihat sehingga peminjam dapat menyebabkan laporan ke polisi tentang langkah pidana penipuan.

Dasar hukum langkah pidana penipuan diatur di Pasal 378 KUH Pidana yang tersebut berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam lantaran penyalahgunaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelum terjadinya utang piutang, pihak yang akan melakukan utang piutang wajib melakukan suatu perjanjian yang digunakan mengikat serta dapat saling memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah lama disepakati.

Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya di melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tiada dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dijalankan ganti kehilangan ke pengadilan akibat wanprestasi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni