Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan lima terperiksa pada perkara dugaan korupsi komoditas timah di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Tiga terdakwa secara langsung ditahan.

Pantauan di tempat Gedung Kejagung, tiga terdakwa mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol masuk ke di mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ketiga dituduh segera dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan.

“Sehingga hari ini kami tetapkan 5 tersangka, HL selaku beneficiary owner PT TINS, FR marketing PT TINS, SW Kadin ESDM Periode 2015-Maret 2019, BN selaku PLT Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan juga Negeri Paman Sam selaku Kadis ESDM Bangka Belitung serta selanjutnya ditetapkan sebagai,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, hari terakhir pekan (26/4/2024).

Kuntadi mengatakan, penetapan lima orang terperiksa yang dimaksud setelahnya penyidik melakukan pemeriksaan 14 orang. Dari seluruh saksi yang diperiksa salah satunya berinisial HL tidaklah hadir yang dimaksud kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dijalankan kesehatan, 3 orang kami lakukan penjara FR pada Rutan Salemba Kejagung, AS, SW dalam Salemba Jakpus. Sedangkan BN dikarenakan alasan kondisi tubuh tidak ada kami lakukan penahanan, sedangkan HL kita panggil hari ini, selanjutnya regu penyidik akan dipanggil untuk jadi tersangka,” jelasnya.

Mereka dibawa untuk menjalani pemidanaan sebagai tersangka. Para terdakwa diadakan akan datang diadakan penangkapan selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, persoalan hukum ini bermula pada waktu sebagian terdakwa pada perkara ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018. Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi juga Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan yang disebutkan telah dilakukan membuahkan hasil kerja identik antara PT Timah juga sebagian perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk memproduksi biji timah ilegal seolah-olah legal, banyak swasta bekerja sebanding dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK). Selain itu, terdakwa penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.