Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Mencuat, Saksikan di dalam Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, 19 Juni Saat 19.00 WIB, Live di area iNews

Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Mencuat, Saksikan di tempat pada Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, 19 Juni Saat 19.00 WIB, Live pada area iNews

Infocakrawala.com – JAKARTA – Teka-teki persoalan hukum pembunuhan Vina Cirebon kian janggal seusai Pegi Setiawan, dituduh di persoalan hukum tersebut, mengajukan praperadilan. Kasus ini kembali diperbincangkan di Rakyat Bersuara bersatu Aiman Witjaksono, Aryanto Sutadi, Farhat Abbas, Razman Arif Nasution, lalu para narasumber kredibel lainnya.

Pegi Setiawan, yang dimaksud diduga sebagai otak di dalam balik pembunuhan Vina serta kekasihnya, Eky, pada tahun 2016, telah dilakukan secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengklaim bahwa bukan ada bukti kuat yang dimaksud mengaitkan kliennya dengan pembunuhan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang mana dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat tiada menyertakan bukti yang digunakan cukup. Dia juga menyatakan bahwa penangkapan Pegi ini tiada didasarkan pada perkembangan baru yang digunakan signifikan di penyelidikan

Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk membatalkan status terdakwa Pegi dengan alasan kurangnya bukti yang jelas. Selain itu, regu kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penangkapan bagi Pegi, mengingat hak-haknya yang mana harus dihormati sesuai dengan prosedur hukum yang dimaksud berlaku. Lantas bagaimana kelanjutan dari perkara ini?

Jangan lewatkan Dialog Spesial Rakyat Bersuara “Sarat Kejanggalan, Pegi Praperadilan” dengan para narasumber, Dedi Mulyadi-Tokoh Komunitas Jabar; Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri; Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal; Edwin Partogi-Pimpinan LPSK 2019-2024; Razman Arif Nasution-Praktisi Hukum; Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi-Pengacara Tersangka Pegi; Rabu 19 Juni 2024 pukul 19.00 WIB, Live hanya saja pada iNews.