Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?

Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?

Infocakrawala.com – Mantan Wakil Menteri Hukum juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kemudian dua anak buahnya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Rabu (3/1/2024).

Praperadilan kembali diajukan, pasca sebelumya merek mencabut gugatannya menghadapi KPK pada Rabu 20 Desember 2023 kemarin.

“Bahwa memang sebenarnya betul sudah pernah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang mana didaftarkan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan padai Rabu 3 Januari 2024,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Djuyamto diambil Suara.com, Kamis (3/1/2024).

Disebutnya, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan telah menunjuk Supriyono sebagai hakim tunggal yang dimaksud akan menyidangkannya.

Sidang perdana akan dilakukan pada 11 Januari mendatang.

“Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah terjadi ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, pasca persidangan praperadilannya berjalan beberapa kali, Eddy lewat kuasa hukumnya mencabut gugatan menghadapi KPK.

Eddy kemudian dua anaknya Yosi Andika Mulyadi, dan juga Yogi Arie Rukmana, menggugat KPK lewat praperadilan, oleh sebab itu ditetapkan sebagai terperiksa korupsi.

Gugatan praperadilan pertama kali dia ajukan pada 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Mereka menjadi dituduh oleh sebab itu diduga menerima suap serta gratifikasi senilai Rupiah 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di area Kementerian Hukum dan juga HAM, juga Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut dalam Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan juga dua anak buahnya belum ditahan. KPK meyakinkan segera memanggil ketiganya untuk dijalankan penahanan.

(Sumber: Suara.com)