Kemenag Akan Gandeng Imigrasi, Larang CJH Non Visa Haji Keluar Indonesia pada waktu Musim Haji

Kemenag Akan Gandeng Imigrasi, Larang CJH Non Visa Haji Keluar Indonesia pada waktu Musim Haji

Infocakrawala.com – Kementerian Agama akan bekerja identik dengan Imigrasi untuk menjaga dari calon jemaah haji Indonesia pengguna visa ziarah kemudian non visa haji pergi ke Arab Saudi ketika musim haji. Rencana itu diambil pemerintah untuk melindungi jemaah haji Indonesia agar tidaklah menjadi korban travel nakal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan hal yang dimaksud dilaksanakan sebagai langkah proteksi menyusul beberapa persoalan hukum terjadi pada calon yang bukan diperbolehkan masuk ke Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun visa non haji. “Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk meyakinkan agar pengguna visa ziarah dan juga non-haji resmi tidaklah diizinkan pergi dari Indonesia selama musim haji,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas ketika tiba di dalam Bandara Jeddah, Akhir Pekan (9/6/2024) di malam hari WAS atau Mulai Pekan (10/6/2024) dini hari WIB.

Yaqut mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang digunakan terdeportasi sebab menggunakan visa ziarah akibat ulah travel nakal. “Kasihan untuk jemaah yang digunakan telah masuk ke Arab Saudi, lelah, juga harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Hal ini tentu sangat merugikan,” tuturnya.

Dia menegaskan tindakan calon jemaah menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilakukan dilarang oleh otoritas Arab Saudi.
“Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji juga Umrah Arab Saudi telah terjadi menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang dimaksud tidak ada menggunakan visa haji resmi kemudian akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji,” katanya.

Pemerintah Indonesia pun sudah melarang kemudian meminta-minta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji juga Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang digunakan memfasilitasi penyelenggaraan visa ziarah untuk berhaji. “Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan untuk rakyat terkait hal ini. Hal ini menjadi konsen kita bersama,” ujarnya.

Menteri Yaqut menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin perniagaan travel nakal memang sebenarnya dapat dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda.