Kemenag Gandeng Kemendagri, kemudian Pengadilan Agama Tangani Persoalan Nikah Siri

Kemenag Gandeng Kemendagri, kemudian Pengadilan Agama Tangani Persoalan Nikah Siri

Infocakrawala.com – JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin berazam mengatasi persoalan pernikahan yang mana tak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tiada semata-mata memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang mana dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Oleh sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan tersebut.

“Pernikahan bukan tercatat, pernikahan siri, masih cuma terjadi. Agak sulit kita antisipasi dikarenakan tersembunyi. Tapi kita harus menyadari kemudian merasakan dampak sosiologis yang digunakan bukan produktif dari terjadinya pernikahan yang mana tidaklah tercatat,” ujar Kamaruddin, Akhir Pekan (14/7/2024).

Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tersebut tak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan juga Pengadilan Agama memiliki peran krusial pada meningkatkan kekuatan data administrasi kependudukan, lalu komoditas hukum kependudukan.

“Dengan terjadinya pernikahan yang tidak ada tercatat, Kemenag, Kemendagri, kemudian Pengadilan Agama harus bekerja mirip mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tiada tercatat dapat diminimalisasi, lalu menekan dampak yang tersebut terjadi pada keberadaan sosial,”ucapnya.

Kamaruddin juga menginstruksikan terhadap para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini kemudian kerentanan keluarga yang digunakan juga perlu dibahas bersatu Kemendagri kemudian Pengadilan Agama. Sebab penghulu memegang peran yang tersebut sangat penting, dan juga menjadi garda terdepan untuk mengurangi persoalan tersebut.

“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang dimaksud terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, serta kekerasan rumah tangga merupakan isu yang digunakan setiap pada waktu harus selalu diperhatikan oleh penghulu,”tuturnya.