Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Rencana Pemberdayaan Perekonomian Umat Tahun 2024

Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Rencana Pemberdayaan Perekonomian Umat Tahun 2024

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memiliki target penambahan 100 titik baru untuk inisiatif Pemberdayaan Sektor Bisnis Umat tahun 2024. Hal itu disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, serta Kerja Sama Zakat serta Wakaf Muhibuddin di Rapat Kerjasama juga Konsolidasi Inisiatif Kampung Zakat lalu KUA Pemberdayaan Kondisi Keuangan Umat di dalam Jakarta, Hari Senin (20/5/2024).

Muhibuddin mengatakan, penambahan titik yang disebutkan akan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kemudian Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kita targetkan tahun ini sekitar 100 titik lagi dengan pola kolaborasi lalu sinergi dengan stakeholder, termasuk BAZNAS juga LAZ,” ujarnya.

Program Pemberdayaan Sektor Bisnis Umat diharapkan menguatkan tata kelola lalu berdampak signifikan pada pengentasan kemiskinan juga peningkatan kesejahteraan kegiatan ekonomi masyarakat.

Melalui pembentukan Project Management Unit (PMU) untuk Inisiatif Zakat serta Wakaf, Kemenag berupaya mengakselerasi pelaksanaan kegiatan ini di dalam tahun mendatang.

Direktur Pemberdayaan Zakat lalu Wakaf Waryono Abdul Ghafur menegaskan pentingnya fokus serta lokus yang jelas di pelaksanaan kegiatan ini. Pendayagunaan zakat harus difokuskan pada sasaran yang jelas yaitu fakir kemudian miskin.

“Pendayagunaan zakat itu mesti difokuskan pada lokus kemudian sasaran yang digunakan jelas mustahiknya yaitu fakir kemudian miskin,” ucapnya.

Rapat yang disebutkan dihadiri 200 kontestan yang mana berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag kemudian berbagai stakeholder acara Kampung Zakat dan juga Pemberdayaan Sektor Bisnis Umat. Kegiatan yang disebutkan dihelat untuk mengevaluasi inisiatif yang mana telah berjalan dan juga meningkatkan kekuatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi, diharapkan zakat serta wakaf dapat dikelola lebih banyak optimal sehingga dapat menurunkan kemiskinan juga meningkatkan kesejahteraan kegiatan ekonomi rakyat sesuai UU No 23 Tahun 2011.