Bisnis  

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini adalah Daftarnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini adalah adalah Daftarnya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memangkas jumlah agregat bandara internasional dari 34 bandara menjadi 17 bandara saja. Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Atmosfer Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, tujuan pengurangan jumlah keseluruhan Bandara Internasional ini secara umum adalah untuk menggalakkan sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk pada waktu pandemi Covid-19.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di dalam negara sendiri,” ujar Adita lewat keterangan resminya, Hari Jumat (26/4/2024).

Dalam penyelenggaraan bandara internasional dalam dunia, kata dia, beberapa negara juga sudah pernah melakukan penyesuaian jumlah keseluruhan bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah keseluruhan penduduk 1,42 miliar semata-mata miliki 35 bandara internasional. Kemudian, Amerika Serikat dengan penduduk sebanyak 399,9 jt hanya sekali mengatur 18 bandara internasional saja.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional belaka melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu semata kemudian bukanlah merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” jelas Adita.

Meskipun jumlah total bandara internasional dipangkas tinggal menjadi 17, bandara lainnya masih bisa jadi tetap memperlihatkan masih bisa saja melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer. “Misalnya untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara internasional, embarkasi kemudian debarkasi haji, penanganan bencana, dan juga mengupayakan sektor pariwisata,” tuturnya.

Adapun 17 bandara yang dimaksud ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.