Bisnis  

Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Koperasi dan juga Usaha Kecil juga Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyingkap pendapat terkait kabar pelarangan warung Madura yang digunakan tiada boleh mengungkap 24 jam. Ia menegaskan bahwa aturan yang dimaksud tiada ada.

“Jadi saya mau luruskan, kami pastikan juga menjamin bukan ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kemenkopukm untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Hal ini tidaklah ada,” jelasnya di konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah terjadi melakukan pengecekan terharap Peraturan Daerah Wilayah Klungkung No 13/2018 dan juga menemukan tiada ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.

Ia pun mengungkapkan bahwa tidaklah seperti kabar yang mana beredar, pada Perda yang disebutkan justru mengatur jam operasional retail modern, kemudian Kemenkopukm akan meyakinkan semua Perda baik di dalam tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.

“Sejalan dengan Peraturan eksekutif Nomor 7 tahun 2021, Kemenkopukm juga terus berikrar melindungi warung milik warga dari ekspansi retail modern. Kami terus menyokong agar retail modern juga memberikan ruang bisnis bagi para pelaku UMKM lokal,” ujarnya.

Menteri Teten menambahkan bahwa telah dilakukan mengevaluasi pernyataan pejabat Menkop UKM agar berhati-hati di berbicara. Dia tak ingin kehebohan ini terulang kembali sehingga menciptakan gaduh masyarakat.

“Kami telah mengevaluasi pernyataan pejabat Menkopukm yang disitir media agar hari ini harus hati-hati tak boleh terulang lagi dikarenakan Kemnkop UKM harus jelas berpihak pada UMKM,” tandasnya.