Kementerian Kelautan dan juga Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di tempat Lamongan

Kementerian Kelautan dan juga juga Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir pada tempat Lamongan

Infocakrawala.com – LAMONGAN – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) dan juga dumping di tempat Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di tempat Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ketika mengatur konfrensi pers di area Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, hari terakhir pekan (26/4/2024), menjelaskan, kegiatan pengerukan lalu hasil kerukan (dumping) diadakan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tiada dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Hal yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang digunakan melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari pemerintahan Pusat.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini dapat lestari serta sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa jadi melakukan konfirmasi semuanya sesuai dengan peraturan yang tersebut ada, namun apabila tidak ada sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah menyokong iklim pembangunan ekonomi di area sektor kelautan serta perikanan sebagimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan kemudian masyarakat.

“Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi serta peraturan-peraturan yang digunakan berlaku. Agar warga mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan juga perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti jikalau telah mengurus izin PKKPRL bisa jadi dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidak ada menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka kemungkinan besar 10 tahun lagi rakyat sudah ada tiada sanggup menikmatinya,” tuturnya.

Ipunk berharap, meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan di area tempat lain kapal dredger yang tersebut tidak ada memiliki izin.

“Harapan kami dapat tetap saja tertib. Dengan pola pemerintah turun dengan segera untuk meyakinkan bahwa aturan yang tersebut ada sanggup dilaksanakan oleh pelaku bisnis lalu teman-teman pemerintah daerah,” katanya.

Ipunk juga menjelaskan kegiatan pengerukan juga dumping yang digunakan dilaksanakan oleh PT LIS tiada memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 29 Undang Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidak ada mempunyai dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya merupakan penghentian sementara kegiatan,” katanya.