Bisnis  

Kemnaker Apresiasi Kepala Daerah yang tersebut Telah Tetapkan UMP 2024

Kemnaker Apresiasi Kepala Daerah yang mana yang Telah Tetapkan UMP 2024

InfoCakrawala.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang mana sudah pernah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur sudah menetapkan UMP di dalam wilayahnya masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang dimaksud sudah pernah berembuk secara Triparti dalam masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, kemudian selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, (21/11/2023).

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang digunakan telah dilakukan menetapkan UMP, ada 3 provinsi yang digunakan menetapkan UMP 2024 tiada sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, serta Papua Selatan.

Ida juga menegaskan, hari ini, 21 November 2023 merupakan batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya juga berencana memberikan waktu kepada gubernur yang tersebut belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.

“Kepada provinsi lain yang mana belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya.

(Sumber: Suara.com)