Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di tempat Siang Hari? Simak Asal Usul serta Alasannya

Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Utama pada tempat Siang Hari? Simak Asal Usul juga Alasannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kenapa motor harus menyalakan lampu utama dalam siang hari? Hal ini kerap ditanyakan oleh pengendara, mengingat pada siang hari orang-orang dapat mengawasi jelas tanpa bantuan lampu utama.

Aturan terkait kewajiban menyalakan lampu utama di area siang hari ini tertera pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 107, Ayat 2 berbunyi “Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor”.

Bagi pengendara yang digunakan tiada menyalakan lampu utama pada siang hari ini akan mendapat sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling berbagai Rp100 ribu.

Namun, terlepas dari aturan yang tersebut menjerat pengendara motor untuk menyalakan lampu utama, sebenarnya apa penyulut lampu utama harus menyala pada siang hari yang tersebut notabene pada ketika itu kebanyakan orang bukan membutuhkan bantuan lampu? Rupanya latar belakang dari adanya aturan ini sudah ada dicanangkan sejak tahun 1968.

Sejarah Aturan Menyalakan Lampu Utama Motor di tempat Siang Hari

Dalam sebuah unggahan akun Chris Alfan di area Quora, disebutkan apabila aturan menyalakan lampu motor pertama kali dijabarkan pada konvensi lalu lintas pada Vienna pada November 1968.

Pada pada waktu itu sekitar 37% kecelakaan yang dimaksud melibatkan kendaraan beroda dua motor dengan kendaraan lain disebabkan oleh pengendara yang tersebut tidak ada sanggup mengawasi kendaraan beroda dua motor dikarenakan terlalu kecil. Ukuran motor yang kecil ini membuatnya mudah untuk memasuki area blind spot pengendara lain.

Beberapa negara kemudian mengadopsi hasil kesepakatan konvensi lalu lintas Vienna yang dimaksud dengan mewajibkan sepeda gowes motor yang digunakan dijual di dalam negaranya untuk terus-menerus menghidupkan lampu utama.

Salah satu cara menegakkan peraturan ini adalah dengan membuang saklar lampu utama pada kendaraan beroda dua motor. ACEM atau asosiasi pabrikan kendaraan beroda dua motor di area Eropa atau semacam AISI di area Indonesia mewajibkan seluruh anggotanya untuk memproduksi sepeda gowes motor tanpa saklar lampu atau Automatic Headlamp On (AHO) sejak 2003. Amerika Serikat malah sudah ada sangat lebih besar dahulu menerapkan AHO sejak 1979.

Indonesia sendiri baru mewajibkan AHO sejak 2012 dimana ketika itu saklar lampu kendaraan beroda dua motor baru mulai menghilang. Meski terlambat dibandingkan negara maju, namun tentunya sudah ada lebih tinggi baik daripada negara-negara tetangga seperti india yang mana baru mewajibkan tahun 2017 dan juga Filipina yang tersebut baru mewajibkan tahun 2018.

Alasan Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di area Siang Hari

Seperti yang digunakan sudah pernah dijelaskan sebelumnya, alasan mengapa motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari adalah berkaitan dengan faktor keselamatan.

Cahaya lampu motor dari arah berlawanan akan menarik pupil mata untuk mencari sumber cahaya. Akibatnya, mata pengendara akan tertuju pada sumber cahaya tersebut.

Itulah yang akan menciptakan motor tak memasuki area blind spot pengendara lain, sehingga pengendara yang tersebut mengamati cahaya yang dimaksud akan merespon dengan hati-hati. Inilah yang digunakan meminimalisir kemungkinan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, menyalakan lampu pada siang hari ini juga diyakini dapat meningkatkan konsentrasi pengendara dengan setiap saat mengantisipasi adanya pengendara lain.

Itulah alasan mengapa lampu motor wajib menyala siang hari. Peraturan sejatinya tidaklah juga merta dibuat tanpa maksud serta tujuan, pasti ada sebabdanakibatnya.