Bisnis  

Kepri terbitkan 8.188 sertifikat halal barang UMKM sepanjang tahun ini

Kepri terbitkan 8.188 sertifikat halal barang UMKM sepanjang tahun ini
Total pengajuan sertifikasi halal yang mana digunakan masuk ke kami mencapai 10.946. Saat ini ada sekitar 2.000 sertifikat halal sedang proses klarifikasi terhadap produk-produk UMKM

InfoCakrawala.com – Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) telah terjadi lama menerbitkan sebanyak 8.188 sertifikat halal barang Usaha Mikro, Kecil lalu Menengah (UMKM) atau sudah mencapai target kinerja tahun anggaran 2023.

"Total pengajuan sertifikasi halal yang mana masuk ke kami mencapai 10.946. Saat ini ada sekitar 2.000 sertifikat halal sedang proses klarifikasi terhadap produk-produk UMKM," kata Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto di area dalam Tanjungpinang, Rabu.

Ia menyebut 8.188 sertifikat halal hasil UMKM yang dimaksud diterbitkan Kemenang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu tersebar pada tujuh kabupaten/kota di dalam tempat Kepri.

Menurutnya, pengurusan sertifikat halal tiada dikenakan biaya sepeserpun, khususnya yang dimaksud hal itu menyasar pelaku UMKM. Berbeda halnya dengan industri-industri menengah hingga besar, kata dia, merekan itu dikenakan biaya permohonan sertifikat halal sesuai aturan serta ketentuan yang digunakan digunakan berlaku.

"Kami membantu pelaku perusahaan kecil yang tersebut dimaksud berusaha untuk mencari makan. Semuanya gratis," ujar Mahhub.

Dia menyatakan Kemenag sudah pernah menyiapkan pendamping halal untuk mendampingi para pelaku UMKM dalam mengajukan sertifikat halal secara mudah lalu cepat, mulai dari mengakses layanan Online Single Submission (OSS), lalu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga mengisi formulir terkait materi baku maupun proses produksi item UMKM itu sendiri.

Menurutnya, pendamping halal yang tersebut disebut telah dilakukan terjadi dilatih oleh Perguruan Tinggi STAIN SAR lalu Politeknik Batam, serta terdaftar di dalam area BPJPH Kemenag RI. 

"Pendamping halal mendapat honor Rp150 ribu dari setiap penerbitan sertifikat halal. Misalnya, sertifikasi halal hasil makanan berbentuk kue," ungkapnya.

Ia menambahkan metode pendampingan permohonan sertifikat halal komoditas UMKM dilaksanakan dengan berbagai cara, baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada tempat Kantor Kanwil Kemenag Kepri serta layanan Bus Tanjak Corner yang mana dimaksud menepi secara terjadwal dalam pusat-pusat kota.

Mahbub turut menegaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk-produk yang mana masuk, beredar, kemudian juga diperdagangkan dalam Tanah Air wajib bersertifikat halal.

Kewajiban itu merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian ketersediaan produk-produk halal bagi masyarakat.

"Perlu juga disampaikan, sejauh ini tak ada komplain rakyat terkait pelayanan sertifikasi halal. Baik melalui website atau pada dalam kantor Kemenag Kepri," ucap Mahbub.

(Sumber: AntaraNews)