Ketua MK: Pengujian Undang-undang untuk Mencari Keadilan Hak Konstitusional Warga

Ketua MK: Pengujian Undang-undang untuk Mencari Keadilan Hak Konstitusional Warga

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan setiap warga negara Indonesia dapat mengajukan Pengujian Undang-undang (PUU) yang dinilai tidaklah sesuai dengan perkembangan hak konstitusional warga negara. Sehingga terkait dengan PUU ini, warga negara asing tiada dapat melakukan pengujian norma yang tersebut termuat pada konstitusi Indonesia.

“Oleh karenanya, untuk beracara dalam MK kemudian mengajukan perkara bukan harus dijalankan oleh advokat atau didampingi oleh advokat. Namun prinsipal dapat menunjuk pendamping yang mana bukanlah advokat,” ujar Suhartoyo disitir dari laman MKRI, Mingguan (5/5/2024).

“Ini dilaksanakan MK untuk memudahkan para pencari keadilan yang berkaitan dengan hak konstitusionalnya yang dirasakan dirugikan, sehingga di area di tempat ini bukan boleh terhalang oleh finansial. Itulah jiwa atau roh dasar perlu dibentuk MK,” sambungnya.

Suhartoyo juga mengundang penduduk untuk memahami sistematika dari sebuah permohonan PUU sebagaimana termuat pada Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara di Perkara Pengujian Undang-Undang.

Sistematika dimaksud yakni, identitas Pemohon yang tersebut terdiri melawan nama Pemohon atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, lalu alamat surat elektronik. Lalu terdapat uraian mengenai hal-hal yang mana menjadi dasar permohonan yang digunakan meliputi kewenangan Mahkamah Konstitusi; kedudukan hukum Pemohon (legal standing); dan juga alasan-alasan permohonan pengujian (posita). Selanjutnya ditutup dengan hal-hal yang dimaksud dimohonkan (petitum).

Menyoal persidangan PUU ini, Suhartoyo mengungkapkan bagaimana proses persidangannya mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan hingga pembuktian lebih tinggi lanjut yang dimaksud menyertakan DPR serta pemerintah.

“Dalam hal penampilan pihak DPR serta pemerintah ini tidak di rangka tergugat layaknya di area peradilan umum, tetapi memberikan keterangan untuk menjabarkan bagaimana kajian akademik dan juga menjawab hal-hal yang mana ditanyakan oleh Pemohon,” pungkasnya.