KKP Amankan Kapal Ikan Eksternal Negara Malaysia dalam Selat Malaka

KKP Amankan Kapal Ikan Eksternal Negara Tanah Melayu di Selat Malaka

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Negara Malaysia pada waktu kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di area Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang dimaksud akrab disapa Ipunk di pernyataanya di tempat Jakarta, Kamis (25/4/2024) menjelaskan bahwa kapal PKFB 1269 ditangkap ketika sedang melakukan pencurian ikan di tempat wilayah perairan Indonesia kemudian tiada dilengkapi dokumen perizinan mencoba penangkapan ikan yang digunakan sah, dan juga menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berbentuk jaring atau trawl).

Ipunk mengatakan, hal yang dimaksud merupakan bentuk komitmen KKP di menindak tegas pencuri ikan.

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP pada rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir pada sedang penduduk pada rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Ipunk.

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) menyebabkan anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang digunakan merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 pada waktu melakukan aksinya pada Kamis (25/4/2024) pukul 15:20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang tersebut diberikan Menteri Kelautan serta Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” tutur Ipunk.

Tidak belaka sampai di area situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang mana ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal yang dimaksud telah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang dimaksud sedang menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di tempat negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang tersebut mempunyai nomor lambung yang tersebut serupa dengan kapal itu merupakan kapal lain yang tersebut diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang mana serupa dengan Kapal Negara Malaysia yang mana ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Sebagai informasi, KIA yang dimaksud diperkirakan akan sampai di dalam dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Hari Jumat 26 April 2024 untuk diadakan proses Hukum lebih tinggi lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Bidang Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kemudian Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang pembaharuan melawan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun juga denda maksimal Rp2 miliar.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan kemudian Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono pada menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan serta perikanan Indonesia dapat terus terjaga juga berkelanjutan.