Bisnis  

KNPK: Kehadiran PP Kesejahteraan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau

KNPK: Kehadiran PP Kepuasan Akan Membunuh Industri Hasil Tembakau

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023. Alasannya, peraturan ini tak hanya sekali merusak iklim demokrasi melainkan juga membunuh Industri Hasil Tembakau ( IHT ).

Dari ribuan pasal, ada puluhan pasal yang identik sekali tiada membela kepentingan IHT. Mulai dari desain kemasan bungkus rokok, iklan rokok, larangan transaksi jual beli rokok eceran, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek, Moddie Alvianto Wicaksono menuturkan, setiap isi dari pasal-pasal yang dimaksud tidak hanya saja mematikan, tetapi memang sebenarnya ingin melakukan penutupan selama-lamanya IHT.
“Pemerintah sebanding sekali bukan mendengar aspirasi teman-teman IHT dari akar rumput bahwa apabila RPP Kesejahteraan disahkan akan menyebabkan sejumlah masalah. Hal ini terbukti dari isi setiap pasal yang digunakan menghentikan akses pelaku usaha juga penggiat IHT,” terang Moddie, Rabu (31/7/2024).

Menurut Moddie, peluncuran PP Nomor 28 Tahun 2024 serupa sekali tidak ada miliki dampak positif bagi perkembangan IHT. Kata pengendalian hanyalah sebuah dalih untuk membatasi bahkan mematikan ruang gerak pelaku bidang usaha dan juga penggiat IHT. Padahal, sudah ada puluhan tahun lamanya, IHT memberikan ruang hidup yang layak tiada hanya saja untuk penduduk melainkan juga negara.

Peraturan ini, lanjut Moddie, bahkan terbit mendekati panen raya tembakau pada seluruh wilayah Indonesia. Jadi, peraturan yang dimaksud menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha, khususnya petani tembakau, yang hendak merayakan kegembiraan melawan hasil panennya. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah oleh sebab itu memutus kegembiraan dan juga harapan petani akan panen tembakau.

Bagi Moddie, pemerintah memang benar ingin membungkam sekaligus menghimpit ruang gerak pelaku usaha yang dimaksud berkaitan dengan IHT. Peringatan kebugaran yang mana semula cuma mempunyai porsi 40%, sekarang diperluas menjadi 50%. Persentase yang dimaksud diperbesar seolah ingin menunjukkan bahwa bentuk ancaman kreativitas semakin nyata.

“Hampir seluruh bagian yang dimaksud terdapat pada kemasan rokok telah terjadi memuat peringatan tegas kesehatan. Mulai dari depan dan juga belakang hingga samping kanan dan juga kiri sudah ada semuanya. Baik gambar maupun tulisan. Itu telah lebih tinggi dari cukup untuk mengatur kemasan rokok. Kalo mau diperbesar, buat apalagi?”, tanya Moddie.

Selain itu, Moddie turut menyoroti perihal pelarangan total iklan rokok di area media sosial. Menurutnya, pemerintah akan sangat sulit mengawasi mana yang dimaksud disebut iklan dan juga mana yang mana bukan.

“Pasal 446 berpotensi sebagai pasal karet. Bagaimana jikalau seseorang perokok hanya saja ingin mengekspresikan kesukaannya terhadap hasil tembakau? Apakah bentuk ekspresi seperti itu bisa jadi dianggap iklan? Jika iya, sejenis sekadar pemerintah ingin mengekang ekspresi seseorang. Ekspresi kok dikekang?!” ujar Moddie.