Korban Meninggal serta Luka pada Kecelakaan KA Turangga – KA Lokal Bandung Raya Peroleh Santunan

Korban Meninggal dan juga Luka pada Kecelakaan KA Turangga – KA Lokal Bandung Raya Peroleh Santunan

Infocakrawala.com – Pada hari terakhir pekan (5/1/2023) pukul 06.03 Waktu Indonesia Barat terjadi kecelakaan antara KA Turangga jurusan Bandung – Surabaya Gubeng, dengan KA Lokal Bandung Raya atau Commuter Line Bandung Raya di tempat Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami secara langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja secara langsung berkoordinasi dengan Kepolisian kemudian instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan,” jelas Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja sebagaimana diambil dari kantor berita Antara.

Atas kejadian kecelakaan tabrakan adu muka kedua kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero itu, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin juga duka cita yang mana mendalam.

Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di area Cicalengka Daerah Bandung [Suara.com/Rahman]
Kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung dalam Cicalengka Daerah Bandung [Suara.com/Rahman]

“Semoga keluarga yang digunakan ditinggalkan mendapat ketabahan serta korban yang digunakan sedang mendapat perawatan segera disembuhkan,” lanjut Dewi Aryani Suzana.

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di dalam Cicalengka, Kota Bandung, Jawa Barat tadi mendapatkan santunan.

“Untuk korban luka, kami sudah pernah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Simbol Rupiah 20 jt yang dimaksud dibayarkan terhadap pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” lanjut Dewi Aryani Suzana.

Seluruh korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Simbol Rupiah 50 jt yang tersebut diserahkan terhadap ahli waris sah.

Dewi Aryani Suzana menyatakan santunan sebagai pemeliharaan dasar ini adalah salah satu wujud peluncuran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang mana menjalankan amanat berazam untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, kemudian tepat.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus menghimpun data hingga keterangan saksi untuk mengetahui faktor-faktor yang tersebut menyebabkan terjadinya kecelakaan kereta api (KA) di dalam Cicalengka, Wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Kami sedang melakukan pengumpulan data dan juga informasi faktual, termasuk keterangan para saksi sambil menanti hasil investigasi dari teman-teman investigator di tempat lapangan,” ungkap Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT.

(Sumber: Suara.com)