KPK Banding berhadapan dengan Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

KPK Banding berhadapan dengan Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding menghadapi vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen sudah divonis 9 tahun penjara melawan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dalam PT Pertamina.

“Saat ini jaksa penuntut umum KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hari Jumat (28/6/2024).

Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, ia menyampaikan untuk mengantisipasi langkah JPU berhadapan dengan pengajuan banding tersebut.

“Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang dimaksud diajukan masih terkait uang pengganti yang mana tiada dikabulkan oleh majelis hakim,” tuturnya.

Dalam putusan Karen, majelis hakim bukan menjatuhkan pidana tambahan berbentuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rupiah 1,09 miliar lalu US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim justru membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini terhadap perusahaan Negeri Paman Sam Corpus Christi Liquefaction.

Dalam memgajukan banding, kata Tessa, JPU akan mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, untuk merumuskan memori banding menghadapi vonis Karen.

“Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN DKI Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya di tempat pelajari serta diajukan memori bandingnya,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah berhadapan dengan persoalan hukum persoalan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).